Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mas Guntur Laupe dalam gelar perkara, Kamis (16/5/2013), mengatakan pihaknya menangkap satu tersangka yakni Parmanto (57), warga Randugunting, Tegal Selatan.
"Tersangka ditangkap pada Rabu (15/5/2013) siang di showroom Wijaya Tegal," ujarnya.
Tersangka dalam kasus ini bertindak menerima uang hasil tindak pidana perbankan dan pemalsuan data yang diajukan tersangka lainnya, Naufal. Tersangka Parmanto diketahui menyamarkan dan menyembunyikan dana yang digunakan untuk pembelian sejumlah aset.
Tindak pidana perbankan ini awalnya dilakukan tersangka utama Naufal yang merupakan Account Officer Bank Bukopin Cabang Tegal. Naufal diketahui melakukan rekayasa dokumen pengajuan kredit fiktif ketahanan pangan dan energi untuk budidaya tanaman tebu Koperasi Petani Tebu Rakyat Raksa Jaya dan Sumber Jaya. Dengan proposal fiktif tersebut kemudian mendapatkan dana Rp 13 miliar.
Selain itu, tersangka juga melakukan pengambilan dan pemindahbukuan dana para nasabah sebesar Rp 22,2 miliar sehingga total kerugian sekitar Rp 36 miliar. Dana tersebut kemudian oleh tersangka Parmanto digunakan untuk bisnis jual beli DO gula. Namun ternyata bisnis itu juga diketahui fiktif.
Uang hasil kejahatan ternyata digunakan untuk pembelian aset berupa tanah, rumah dan mobil mewah. Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil menyita aset yang diduga merupakan hasil kejahatan. Aset tersebut yakni dua sertifikat tanah atas nama Parmanto di Tegal, dua sertifikat rumah di Semarang dan Solo, 37 lembar cek dari rekening Bank Bukopin atas nama Parmanto yang belum dicairkan, dan 26 slip pengiriman uang.
Tersangka Parmanto masih menjalani pemeriksaan di Polda Jateng. Sedang tersangka utama yakni Naufal masih menjalani proses peradilan di Tegal. Kasus ini terus dikembangkan pihak kepolisian.(sumber:kompas)
Tags:
Nasional