KAJEN – Sekitar 304
peserta yang berasal dari Unsur aparatur pemerintahan desa dan kelurahan se - Kab.
Pekalongan mengikuti Sosialisasi Peraturan
Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Tahun 2016, yang digelar di Aula
lantai 1 Setda Kab. Pekalongan.hari ini (11/4) .
Dalam
sambutannya yang dibacakan Sekda Dra. Mukaromah Syakoer,MM , Bupati Pekalongan Drs. Amat Antono, M.Si
mengungkapkan bahwa ketiga Perda yang
akan disosialisasikan hari ini sangatlah penting. Misalkan saja Perda No. 6
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan merupakan tindak lanjut dari UU
No. 43 tahun 2015 tentang Kearsipan, dimana menurut UU tersebut setiap
Pemerintah Daerah wajib melakukan pengelolaan kegiatan kearsipan, karena
pengeloaan kearsipan bukan saja dilakukan untuk penyelamatan catatan sejarah/
daerah namun juga sebagai upaya menyelamatkan bahan bukti kinerja Pemda yang
pada akhirnya akan sangat bermanfaat. “Perda No.6 tahun 2015 tersebut juga
diharapkan dapat menjadi batasan formal, ruang lingkup pengelolaan arsip di
Pemda, dan memberikan kejelasan ruang gerak, dan kewenangan serta menjadi
landasan hukum bagi SDM pengelola kearsipan dalam melaksanakan tugasnya
sehingga terwujud tertib arsip,” terangnya.
Sedangkan
terkait Perda No.13 tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Sekda
menyatakan hal tersebut sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik yaitu yang berdasarkan atas akuntabilitas, transparansi dan partisipasi
masyarakat. Karena perkembangan teknologi dan informasi di tengah masyarakat
memungkinkan mereka untuk terlibat dalam proses pengambilan kebijakan publik. “
Hal tersebut diharapkan dapat mewujudkan terciptanya Clean and Good Goverment, dimana kita dituntut untuk membentuk
spirit demokrasi dan memberikan akses kepada publik akan informasi secara luas
yang diharapkan mampu membantu memberi pilihan langkah yang jelas kepada
pemerintah untuk mengambil kebijakan yang strategis,” ungkapnya.
Sementara
itu terkait Perda No.14 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Sekda
menekankan pentingnya aparat untuk dapat mengelola dan memberikan pelayanan
publik dengan baik. “Karena pemerintahan baru dikatakan baik jika mampu
memberikan pelayanan publik yang baik, untuk itu kita perlu terus berupaya memperbaiki
dan meningkatkan mutu pelayanan publik,” ujarnya menutup sambutan.
Tags:
Warta Kajen
