Sungguh tidak terpuji perbuatan yang dilakukan oleh pelaku yang bernama Agam sunarto
alias Tukul bin Sartubi (41)Th,pekerjaan swasta,alamat Ujungnegoro Kesesi,yang telahmelakukan
tindak pencabulan terhadap korban bernama
mawar(bukan nama sebenarnya) usia 17tahun, kelas 8 di salah satu SMK Swasta di
Kesesi. Alamat Desa Watugajah Rt.01 Rw.01 Kec.Kesesi.
Menurut kasubag humas polres Pekalongan
AKP.MARGONO “Kejadian bulan November 2012 sampai dengan dilaporkan korban telah
disetubuhi sebanyak 4 kali dirumah saksi 1,Subeksi slamet rahayu, alamat Desa Watugajah Kesesi.Atas perbuatanya
tersebut kini korban hamil 3 bulan.
Mengetahui korban hamil, saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres
Pekalongan.
Masih menurut Kasubag Humas Akp Margono,
Pelaku akan dikenai hukuman, maksimal 15 Tahun penjara.
Terpisah, menurut pelaku, korban hamil bukan dengannya
karena sudah sering melakukan hubungan suami istri dengan beberapa orang di
Desa setempat. Namun terakhir berhubungan dengan pelaku dan hamil 3
bulan.Awalnya korban sering minta uang, meski pelaku sudah menjelaskan kalau dirinya sudah
berkeluarga namun korban tidak peduli dan melakukan hubungan suami istri
atas dasar suka sama suka.