Di Abian Base, Badung, jajaran lalu lintas Polres setempat, polisi memasang sepanduk yang mengingatkan pemberi dan peneriman pungli sama-sama kena sanksi pidana. Hal itu tertuang dalam pasal 1 dan pasal 2 UU nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidan Suap.
Sementara itu di Kabupaten Gianyar, polisi juga memasang sepanduk antipungli. Di Ubud, Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar, memasang sepanduk anti korupsi. Dalam sepanduk tertulis ajakan mencegah korupsi dalam penindakan/penegakan hukum pelanggaran lalu lintas. "No Traffic Violation Corruption," isi sepanduk itu.(sumber:Republika)
Tags:
Nasional