Cabuli Gadis, Buruh Jahit Diciduk

Cabuli Gadis Ingusan, Kondektur Bus Dituntut 4 Tahun Penjara - Dilakukan Berulang Sebanyak 3 Kali - Seorang gadis ingusan dicabuli kondektur busKAJEN-Seorang buruh jahit, Ahmad Veru bin Rasid (31) warga Dukuh Saran 

Rt 08/06 Desa Arjosari, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, diciduk 

anggota Satreskrim Polres Pekalongan, Rabu (22/5) malam. Ia diciduk 

lantaran nekat mencabuli seorang gadis, DD asal Desa Mejasem, Kecamatan 

Siwalan.

Informasi dihimpun, korban yang berprofesi sebagai buruh pasang kancing 

diketahui menjalin asmara dengan tersangka yang sudah memiliki istri 

dan anak. Kemudian, korban diajak tersangka jalan-jalan pada Selasa 

(21/5), pergi menuju Linggoasri, Kecamatan Kajen, diduga di tempat 

tersebut korban dipaksa untuk melayani nafsu bejak tersangka. Ironisnya 

tidak hanya ditempat tersebut, ketika korban akan diantarkan pulang 

sekira pukul 22.00 tersangka kembali melakukan hal serupa di lingkungan 

sekolah Kwasen, Kecamatan Kesesi. 

Sementara orang tua korban yang mengetahui anaknya tidak pulang 

berusaha melakukan pencarian. Karena takut dimarahi orang tua, akhirnya 

korban menelpon Kardono (24) ketemu di area PG Sragi, yang selanjutnya 

mengajak pulang korban, dan tersangka juga diajak ke rumah. 

Usai di rumah, orang tua korban tidak terima lantaran mengetahui telah 

disetubuhi tersangka, dan karena kesal akhirnya oleh orang tua korban 

dilaporkan ke Polsek Sragi, yang diteruskan ke Polres Pekalongan.

Adanya laporan tersebut, anggota langsung melakukan pemeriksaan 

terhadap korban dan sejumlah saksi hingga akhirnya tersangka dibekuk, 

karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kasubag Humasi Polres Pekalongan AKP Margono ketika di kantornya, Kamis 

(23/5) membenarkan adanya korban pencabulan dibawah umur. Menurutnya 

untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka harus menjalain 

pemeriksaan yang dikenai pasal 81 (1) UU RI no 23 tahun 2002 tentang 

perlindungan anak.

"Kasus ini masih ditangani anggota, dan kini tersangka harus mendekam 

di Sel Tahanan guna pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Untuk itu, Kasubag Humas mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anak 

perempuan menginjak usia remaja untuk selalu mengawasi pergaulan. 

Sehingga tida terulang hal serupa.
Lebih baru Lebih lama