Rt 08/06 Desa Arjosari, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, diciduk
anggota Satreskrim Polres Pekalongan, Rabu (22/5) malam. Ia diciduk
lantaran nekat mencabuli seorang gadis, DD asal Desa Mejasem, Kecamatan
Siwalan.
Informasi dihimpun, korban yang berprofesi sebagai buruh pasang kancing
diketahui menjalin asmara dengan tersangka yang sudah memiliki istri
dan anak. Kemudian, korban diajak tersangka jalan-jalan pada Selasa
(21/5), pergi menuju Linggoasri, Kecamatan Kajen, diduga di tempat
tersebut korban dipaksa untuk melayani nafsu bejak tersangka. Ironisnya
tidak hanya ditempat tersebut, ketika korban akan diantarkan pulang
sekira pukul 22.00 tersangka kembali melakukan hal serupa di lingkungan
sekolah Kwasen, Kecamatan Kesesi.
Sementara orang tua korban yang mengetahui anaknya tidak pulang
berusaha melakukan pencarian. Karena takut dimarahi orang tua, akhirnya
korban menelpon Kardono (24) ketemu di area PG Sragi, yang selanjutnya
mengajak pulang korban, dan tersangka juga diajak ke rumah.
Usai di rumah, orang tua korban tidak terima lantaran mengetahui telah
disetubuhi tersangka, dan karena kesal akhirnya oleh orang tua korban
dilaporkan ke Polsek Sragi, yang diteruskan ke Polres Pekalongan.
Adanya laporan tersebut, anggota langsung melakukan pemeriksaan
terhadap korban dan sejumlah saksi hingga akhirnya tersangka dibekuk,
karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kasubag Humasi Polres Pekalongan AKP Margono ketika di kantornya, Kamis
(23/5) membenarkan adanya korban pencabulan dibawah umur. Menurutnya
untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka harus menjalain
pemeriksaan yang dikenai pasal 81 (1) UU RI no 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak.
"Kasus ini masih ditangani anggota, dan kini tersangka harus mendekam
di Sel Tahanan guna pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Untuk itu, Kasubag Humas mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anak
perempuan menginjak usia remaja untuk selalu mengawasi pergaulan.
Tags:
Warta Kajen