Kasubag Humas Polres Pekalongan AKP Margono SH, Selasa (7/5) di Mapolres mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban dengan dugaan melakukan persetubuhan yang menyebabkan gadis dibawah umur tersebut hamil tiga bulan.
"Berdasarkan keterangan saksi, kejadian dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi pada bulan Januari 2013. Persetubuhan tersebut dilakukan di Pantai Sunter, Desa Depok, Kecamatan Siwalan serta sebuah hotel di Kecamatan Subah, Kabupaten Batang dan rumah tersangka," ungkapnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban hamil hingga tiga bulan. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi pada Senin (6/5). "Setelah menerima laporan polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka," sambungnya. Di hadapan penyidik tersangka mengaku, dirinya telah menjalin hubungan asmara dengan korban sejak tahun 2009 atau masih duduk dibangku kelas dua SMA. "Saya memang pacaran cukup lama, hubungan ini suka sama suka," kata pria yang sudah beristri ini.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan mengimbau kepada para orang tua untuk senantiasa memantau serta mengawasi pergaulan anaknya, terutama perempuan yang menginjak dewasa supaya tidak menjadi korban asusila. "Perkembangan teknologi sekarang ini semakin terbuka, sehingga guna mengantisipasi dampak buruk dari teknologi maka pengawasan pergaulan harus dilakukan oleh para orang tua," imbau Margono.(sumber:suaramerdeka)
Tags:
Warta Kajen