KAJEN
– Bupati Pekalongan Drs. H. A. Antono, M.Si mengajak para Panitia
Pelaksana Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia (Ranham) Kabupaten Pekalongan untuk merenung dan
menyatukan persepsi terhadap apa yang telah dilakukan pada hak dasar manusia
yang secara kodrati telah melekat pada diri manusia sejak lahir. Hal tersebut
disampaikan Bupati sesaat setelah mengukuhkan dan membuka Rapat Kerja Panitia
Pelaksana Ranham Kabupaten Pekalongan 2011-2014, di Aula Lantai 1 Setda, Kamis (30/5).
Bupati mengharapkan semua Panitia Pelaksana Ranham yang dikukuhkan untuk tidak terjebak
pada ketentuan formal, karena upaya penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan
perlindungan serta penegakan Hak Asasi Manusia sudah melekat secara fungsional
dalam tugas SKPD masing-masing. “Mari sadari bahwa upaya untuk memperjuangkan
hak-hak dasar manusia ini menjadi tanggungjawab kita bersama,” ujarnya.
Sementara itu pada Panitia Pelaksana Ranham yang terdiri dari Wakil
Bupati Pekalongan, Sekda dan Para Kepala SKPD Kab. Pekalongan, Bupati berpesan
agar hendaknya Raker ini bisa merumuskan dan nantinya bisa memberikan
rekomendasi pada Pemkab. Pekalongan yang selanjutnya diharapkan akan mendorong Pemkab
dalam melaksanakan fungsiya.
Dalam acara yang dihadiri oleh unsur FKPD, para Kepala SKPD, Ketua TP PKK, tokoh Agama dan Ormas Kab.
Pekalongan ini tak lupa Bupati Antono menyampaikan rasa terimakasihnya atas kesediaan para Kepala
SKPD untuk dikukuhkan sebagai Panitia Pelaksana Ranham Kabupaten Pekalongan
Periode 2011-2014. “Trimakasih atas kesediannya, karena ini merupakan kerja
pengabdian pada Bangsa dan Negara,” imbuhnya.
Di bagian lain, Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Pekalongan Drs. H.Yoyon
Ustar Hidayat, MSi dalam laporannya menyampaikan maksud dilaksanakannya
kegiatan Pengukuhan dan Rapat Kerja Panitia Ranham ini adalah guna memenuhi dan menjalankan
ketentuan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional
Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011-2014.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman kepada panitia Ranham dalam melaksanakan
tugas pokok dan fungsinya masing-masing dengan mengacu pada norma dan standar
Hak Asasi Manusia,” jelas Yoyon.
Ditambahkan Yoyon, personil
yang dikukuhkan berjumlah 63 orang yang meliputi
seluruh Panitia Pelaksana Ranham Kabupaten Pekalongan, sementara peseta Raker adalah Panitia, Sekretaris dan
Kelompok Kerja Panpel RANHAM Kab. Pekalongan sebanyak 126 orang. “Sedangkan
narasumbernya adalah Kantor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Propinsi Jawa Tengah serta Biro Hukum Setda
Propinsi Jawa Tengah,” tambahnya.
(sumber:humaskab.pekalongan)
Tags:
Warta Kajen
