KAJEN – Pangan
yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak terkecuali
pangan yang dihasilkan Industri Rumah Tangga Pangan (RTP). Undang – undang
Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 111 ayat (1) menyatakan bahwa
makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus didasarkan pada standar
dan/atau persyaratan kesehatan. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa makanan dan
minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan atau
membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran,
dicabut ijin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang – undangan.
Menyikapi
hal tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan penyuluhan
tentang keamanan pangan dalam pengelolaan industri rumah tangga pangan (IRTP)
menuju Cara Produksi Pangan yang Baik Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT). Kegiatan
dilaksanakan di aula Dinas Kesehatan selama dua hari yakni Senin – Selasa (10
dan 11 Juni 2013).
Kegiatan
dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan
Sumber Daya Kesehatan (PSDK), Catur Elmiyati, SP.Mpop.HR. Ia menekankan pentingnya keamanan pangan
dalam proses produksi pangan rumah tangga. “Keamanan pangan bukan hanya
merupakan isu dunia tetapi juga menyangkut kepedulian individu,” katanya.
Dijelaskan,
jaminan akan keamanan pangan merupakan hak asasi konsumen. Walaupun pangan itu
menarik, nikmat, tinggi gizinya jika tidak aman di konsumsi praktis tidak ada
nilainya sama sekali. Pangan termasuk kebutuhan terpenting dan sangat esensial
dalam kehidupan manusia sehingga pangan yang di konsumsi oleh masyarakat harus
memenuhi syarat keamanan pangan.
Pangan
yang bermutu dan aman dapat dihasilkan dari dapur rumah tangga maupun dari
industri pangan. Oleh karena itu
industri pangan memegang peran penting dalam beredarnya pangan yang memenuhi
standar mutu dan keamanan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah. Mengingat hal
tersebut, maka ditetapkan Pedoman Cara Produksi Pangan yang Baik Untuk Industri
Rumah Tangan Pangan.
Cara produksi pangan yang baik (CPPB)
merupakan salah satu factor penting untuk memenuhi standar mutu atau
persyaratan keamanan pangan yang ditetapkan untuk pangan. CPPB sangat berguna
bagi kelangsungan hidup industry pangan baik yang berskala kecil, sedang,
maupun yang berskala besar. Melalui CPPB ini industry pangan dapat menghasilkan
pangan bermutu, layak dikonsumsi, dan aman bagi kesehatan. Dengan menghasilkan
pangan yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi kepercayaan masyarakat niscaya
akan meningkat dan industry pangan yang bersangkutan akan berkembang pesat.
Dengan berkembangnya industry pangan yang menghasilkan pangan bermutu dan aman
untuk dikonsumsi, maka masyarakat pada umumnya akan terhindar dari penyimpangan
mutu pangan dan bahaya yang mengancam kesehatan.
Sementara
itu, Kasie Pengawasan Obat, Makanan dan Minuman dan Alat Kesahatan, Dra. Dwi
Kutsiatun, Apt. selaku penyelenggara kegiatan dalam laporannya menyampaikan tujuan
penyuluhan yakni memberikan bimbingan dan penyuluhan tentang keamanan pangan
dalam pengelolaan industri rumah tangga pangan (IRTP) menuju Cara Produksi
Pangan yang Baik Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT).
Kutsiatun
mengatakan, tahun anggaran 2013 melalui Seksi Pengawasan Farmamin dan Perbelkes,
Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan telah melaksanakan Penyuluhan Keamanan
Pangan untuk 40 (empat puluh) IRTP. “Dan penyuluhan kali ini diikuti oleh 20 orang
pemilik sarana/pengelola IRTP di Kabupaten Pekalongan seperti penjual bakso, industri
kripik pisang, kripik kulit pisang, ogak jahe, makanan basah (snack), kripik singkong,
dan lain-lain,” katanya.
Sedangkan
materi penyuluhan disampaikan oleh antara lain Kepala Bidang PSDK Catur Elmiyati,SP.Mpop.HR
tentang Bahaya Keamanan Pangan, Kasie Pengawasan Farmamin dan Perbelkes Budi
Muliawan, S.Si, Apt tentang Pedoman Pemeriksaan Sarana IRTP. Staf Seksi
Pengawasan Farmamin dan Perbelkes Christina Botta S.Sos.MM tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri
Rumah Tangga dan Materi Terakhir Disampaikan oleh Ishlakhul Millah, S.Farm. Apt
tentang Pelabelan.
Dari
keempat pemateri tersebut telah tersampaikan hal-hal prinsip dalam menuju
produksi IRTP yang memiliki perspektif keamanan pangan antara lain kriteria keamanan,
pangan, penggunaan bahan tambahan pangan, produksi pangan yang baik industri rumah
tangga, higyne dan sanitasi, prinsip perijinan industry pangan rumah tangga.
Keamanan
pangan merupakan hal yang harus dipenuhi dalam setiap proses pada industri
Rumah Tangga Pangan (IRTP) dalam rangka perlindungan masyarakat dari bahaya
pangan dan penyuluhan keamanan merupakan kegiatan penting dan strategis yang
dibutuhkan oleh para pelaku usaha industri tangan rumah tangga.
“Penyuluhan
Keamanan Pangan perlu dilanjutkan secara bertahap dengan cakupan yang lebih
luas dan bergilir,” usul seluruh peserta. (sumber:humaskab.pekalongan)
Tags:
Warta Kajen
