"Pengganti Pak Taufiq Kiemas harus dari anggota MPR yang diusulkan oleh Fraksi PDIP," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin, kepada detikcom, Minggu (9/6/2013).
Hal tersebut, lanjut Lukman, diatur dalam peraturan MPR. Aturan itu tentu saja harus dihormati fraksi lain di DPR.
"Peraturan tatib MPR mengatur bahwa harus diusulkan oleh fraksi asal dari yang berhalangan tetap," terang Waketum PPP ini.
Pandangan senada disampaikan Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Tohari. Menurut politikus Golkar ini, pengganti Taufiq tentu adalah tokoh potensial dari PDIP.
"Yang pasti bahwa PDIP mendapatkan hak untuk menempatkan unsur pimpinan sebagai pengganti Pak Taufiq Kiemas," kata Hajri.
Lalu siapakah tokoh yang dianggap cocok? "Itu urusan internal PDIP. Kita tidak boleh intervensi," pungkasnya.(sumber:detik)
Tags:
Nasional