Irjen Djoko Dihukum 18 Tahun Bui, Kapolri: Kita Pecat Setelah Incraht


Hukuman Irjen Djoko Susilo diperberat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 18 tahun penjara dan harta bendanya disita untuk negara. Irjen Djoko akan dipecat setelah status hukumnya incraht atau berkekuatan hukum tetap.

"Kita berhentikan. Kita tunggu incraht," ujar Kapolri Jenderal Sutarman di Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Kapolri menyerahkan proses hukum mantan Kakorlantas Polri itu kepada majelis hakim. "Itu kita serahkan sepnuhnya keputusannya pada hakim pengadilan," imbuhnya.

Mengenai hakim Pengadilan Tinggi juga mencabut hak Djoko untuk dipilih dan memilih, Sutarman menegaskan pihaknya menghormati setiap putusan hakim."

Ya makanya, keputusan hakim kita hormati. Tentu hakim punya pertimbangan yang adil untuk memutuskan. Apapun harus dilaksanakan," tuturnya.
(sumber:Detik)
Lebih baru Lebih lama