
Mahkamah Agung (MA) menghukum Ketua dan Sekretaris DPC Partai Hanura Mandailing Natal, Fahrizal Efendi Nasution dan Ali Makmur Nasution, karena ingkar janji politik. Keduanya awalnya akan mengusung Aswin Parinduri sebagai bakal calon bupati, tetapi tidak jadi dan mahar politik Aswin dibawa kabur.
Kasus bermula saat Mandailing Natal akan menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati pada 2010 silam. Aswin pun meminta restu Partai Hanura untuk maju sebagai calon bupati dan membayar Rp 700 juta sebagai mahar politik. Pembayaran ini dituangkan dalam secarik kertas kuitansi bertuliskan Partai Hanura mendukung Aswin.
Belakangan, suara Partai Hanura dialihkan ke calon lain dan Aswin tidak terima karena merasa dibohongi. Aswin pun mempolisikan Ali Makmur dan Fahrizal. Lalu Pengadilan Negeri (PN) Mandailing memvonis Ali Maskur 1,5 tahun penjara. Tapi putusan ini dibatalkan Pengadilan Tinggi Medan. Kasus bergulir ke MA.
"Pengadilan Tinggi Medan telah salah menerapkan hukum karena telah membelokkan fakta hukum dari perbuatan penggelapan menjadi perbuatan yang masuk ranah perdata dengan alasan adanya kesepakatan tertulis yang dibuat Terdakwa dengan saksi korban," kata hakim agung Artidjo Alkostar seperti yang dilansir dalam putusan kasasi di website Mahkamah Agung (MA), Senin (23/12/2013).
MA meyakini dari alat bukti yang diajukan di persidangan, kedua terdakwa telah menerima uang Rp 700 juta sebagai panjar dari keseluruhan Rp 1,4 miliar untuk biaya pengurusan mendapat rekomendasi dari Partai Hanura. Uang itu juga rencananya akan digunakan sebagai dana suksesi pemenangan Aswin sebagai Bupati Mandailing Natal 2010-2015.
"Pada kenyatannya korban tidak diusulkan sebagai calon bupati oleh Partai Hanura, melainkan mengusung pasangan calon Naharuddin-Nuraman Ritonga dan korban tidak mendapat rekomendasi dari DPP Partai Hanura," ujar putusan kasasi yang juga diadili oleh hakim agung Dr Sofyan Sitompul dan hakim agung Sri Murwahyuni.
Karena tidak mendapat rekomendasi, maka korban meminta uangnya dikembalikan. Tapi terdakwa tidak mengembalikan dengan alasan uang tersebut sudah diserahkan kepada Wakil Bendahara DPC Partai Hanura yang juga istri terdakwa, Lely Hartati. Setelah itu, uang dimasukkan ke rekening partai dan dicatat dalam pembukuan keuangan DPC Partai Hanura.
"Terdakwa tidak menghadirkan Lely sebagai saksi untuk membuktikan adanya penerimaan uang yang dimasukkan ke rekening pembukuan DPC Partai Hanura. Dengan kata lain, uang yang diterima dari korban telah dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan sendiri. Dengan demikian perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan," putus majelis kasasi pada 12 September 2013 lalu.
Atas hal tersebut, MA menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Ali Makmur. Adapun berkas Fahrizal diadili dalam berkas terpisah.
(sumber:Detik)
Tags:
Nasional