Tak terima ditegur, 5 anggota geng motor keroyok anggota polisi


Tim buru Sergap Reserse Kriminal Polres Sumbawa menangkap NRK alias King, pimpinan geng motor yang diduga terlibat dalam penganiayaan anggota kepolisian. Tersangka King diringkus di kediamannya wilayah Kelurahan Brang Bara, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, tanpa mengadakan perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Erwan Yudha Perkasa SH di Sumbawa Besar, mengatakan, tersangka King telah diamankan dan ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, aparat kepolisian juga mengamankan empat orang rekan King yang sebelumnya dilaporkan ikut terlibat pengeroyokan anggota kepolisian. Keempat orang itu baru diminta keterangannya dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Keempat teman King tengah diminta keterangan sebagai saksi, sedang King yang terbukti melakukan perbuatan penganiayaan dan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Erwan seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/12).

Kejadian penganiayaan itu berawal ketika seorang anggota kepolisian bernama Burhanuddin (28), warga Karang Gudang Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa, menegur geng motor yang tengah berkonvoi pada Rabu (25/12) sekitar pukul 16.00 Wita. Menurut Burhanuddin, pada saat kejadian, dirinya melintas di depan kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di Sumbawa Besar.

Tidak jauh dari kendaraan Burhanuddin, sekelompok orang yang berkonvoi sepeda motor tengah melintas di jalan raya. Geng motor itu beraksi ugal-ugalan, dengan menguasai badan jalan, hingga Burhanuddin langsung menegurnya. Teguran ini membuat seorang bernama NRK alias King, beserta keempat rekannya tidak dapat menerima.

Akibatnya, mereka berlima seketika memukuli Burhanuddin, serta menyerang menggunakan potongan bambu dan kayu. Perkelahian tidak seimbang ini, kontan membuat Burhanuddin terkulai tidak berdaya. Akibatnya, tangan pria itu mengalami luka robek dan kepalanya menjadi pusing-pusing setelah dihantam potongan bambu dan kayu.
(sumber:merdeka.com)
Lebih baru Lebih lama