Temui Menag, Puluhan Penghulu Desak Aturan 'Amplop Nikah'


'Amplop nikah' di luar jam kantor yang dinilai sebagai gratifikasi membuat gerah penghulu. Sekitar 20 penghulu dari seluruh Indonesia menemui Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali untuk mempertanyakan hal itu.

"Saya ingin mempertanyakan sejauh mana realisasi yang kemarin digodok tentang regulasi yang akan diterapkan pada KUA. Kami nunggu. Kami dihantui ketakutan saat ini," kata seorang penghulu asal Kalimantan dalam pertemuan di kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banten, Jakpus, Jumat (27/12/2013).

Desakan yang sama juga disampaikan oleh Syamsu Tohari, Koordinator Forum Komunikasi Kepala KUA Jatim. Dia meminta agar per 1 Januari 2014 payung hukum mengenai biaya menikahkan di luar jam kerja segera diberlakukan.

"Seluruh penghulu di Indonesia semua menaruh harapan ketika kami bertemu menteri. Kami harapkan 1 Januari ada regulasi baru," kata Syamsul.

Para penghulu ini mendesak Menag memberikan solusi pada masalah 'amplop nikah' di luar jam kerja di KUA. Mereka berharap dengan pertemuan ini dapat memberikan hasil. Saat ini pertemuan masih sementara berlangsung.

Sebelumnya, KPK menyatakan, 'amplop nikah' masuk dalam gratifikasi. Akibatnya, penghulu di Jawa Timur tidak mau menikahkan di luar jam kerja sebagai bentuk protes kriminalisasi terhadap penghulu yang menerima amplop.

Menurut catatan Kemenag, pencatatan nikah di luar kantor KUA dan di luar hari kerja mencapai sekitar 90 persen, sehingga yang menikah di kantor KUA hanya sekitar 10 persen.
(sumber:Detik)
Lebih baru Lebih lama