
Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Patra Niaga secara resmi mengangkat ayahanda almarhum Sofyan Hadi, korban kecelakaan truk tangki BBM dan Commuter Line Jabodetabek yang terjadi pada 10 Desember 2013 lalu di perlintasan Bintaro.
Pengangkatan tersebut sebagai bentuk kepedulian Pertamina terhadap keluarga korban kecelakaan Bintaro. Sebelumnya Pertamina juga telah memberikan uang santunan sebesar Rp25 juta bagi keluarga korban yang meninggal dan uang santunan sebesar Rp5 juta bagi korban luka ditambah dengan biaya pengobatan.
"Pengangkatan Pak Ade Rukhim, ayah dari Almarhum Sofyan Hadi menjadi tanggung jawab kami atas tragedi kecelakaan KRL dengan Mobil Tangki BBM. Sehingga Pak Ade bisa mendapatkan penghasilan tetap untuk dapat menghidupi keluarganya yang sebelumnya dilakukan oleh Alm. Sofyan Hadi,” demikian diungkapkan oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Ferdy Novianto ketika ditemui usai menyerahkan surat pengangkatan Ade Rukhim sebagai sopir mobil tangki BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta.
Ferdy juga mengatakan pengangkatan Ade Rukhim juga melalui proses seleksi seperti penerimaan karyawan lainnya seperti tes kesehatannya dan kemampuannya membawa kendaraan. Sebelumnya Ade Rukhim yang saat ini berusia 50 tahun bekerja sebagai sopir angkot dengan penghasilan tidak tetap.
"Di tempat kami maksimal umur pekerja 60 tahun. Jadi beliau bisa bekerja selama 10 tahun lagi. Dibandingkan menjadi sopir angkot, tentunya penghasilan menjadi sopir mobil tangki bisa lebih besar dengan penghasilan rata-rata Rp 4 juta-Rp 7 juta per bulan,” ujar Ferdy.
Ade Rukhim merasa terharu saat dirinya dipekerjakan sebagai sopir mobil tangki BBM. “Perasaan saya campur aduk. Sedih, senang dan bangga juga. Terima kasih kepada Pertamina atas kepeduliannya dengan memberikan kesempatan kepada saya untuk bekerja sebagai sopir mobil tangki,” lanjutnya.
Selain penghasilan bulanan, Ade Rukhim juga mendapatkan haknya sebagai sopir mobil tangki BBM seperti yang lainnya, yaitu asuransi kesehatan, Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Hak Cuti dan uang tahunan.
(sumber:Okezone)
Tags:
Nasional