Uang Pensiun PNS Masih Dibayar "Nyicil"


Beredarnya rumor pembayaran manfaat pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara sekaligus, membuat banyaknya permohonan dari para PNS. Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan beberapa penjelasan agar tidak terjadi kesalahan persepsi.

Melansir keterangan yang diterbitkan Kemenkeu, Rabu (8/1/2014), ada beberapa poin yang harus diluruskan. Pertama, sampai saat ini, Pemerintah belum menerbitkan peraturan tentang pembayaran pensiun secara sekaligus kepada PNS. Pengaturan pensiun PNS masih mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Kedua, dasar hukum yang sering dijadikan rujukan pemohon, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang luran dan Manfaat Pensiun, adalah pengaturan yang ditujukan untuk peserta Dana Pensiun, sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, dan bukan untuk PNS.

Ketiga, pengertian Dana Pensiun dalam PMK dimaksud adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjalankan manfaat pensiun. Dana pensiun ini bersifat sukarela, dan tidak wajib.

Keempat, tidak terdapat hubungan antara PMK Nomor 50/PMK.010/2012 dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tidak terdapat ketentuan
mengenai pembayaran sekaligus untuk uang pensiun PNS yang dikaitkan dengan PMK tersebut. UU ASN baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 19 Desember 2013.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut, Kemenkeu mengimbau masyarakat agar mewaspadai oknum-oknum yang menawarkan pembayaran manfaat pensiun secara
sekaligus kepada PNS berdasarkan PMK tersebut.
(sumber:okezone)
Lebih baru Lebih lama