"Ini harus diperiksa, ini ada nggak di RAPBN itu? Kalau tidak ada terus tiba-tiba ada, apakah ini tidak tiba-tiba melanggar?," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto usai diskusi di RP Pantai Mutiara, Jalan Wolter Monginsidi, Jaksel, Selasa (28/1/2014).
Menurutnya, pemberian dana saksi tersebut hanya dinilai wajar jika sudah ada dalam daftar isian anggaran (DIPA). Jika tak memiliki rujukan dan alasan yang jelas, tentu akan melanggar.
"Seluruh rancangan itu harus ada DIPA nya. Apakah itu ada DIPA nya dari awal? Kalau tidak ada, terus diada-adakan, apakah itu tidak melanggar? Kalau melanggar UU dan nggak ada dasar rujukannya, ya simpulkan sendiri," terangnya.
Dana saksi Rp 700 miliar dihitung dari satu orang saksi parpol dibayar Rp 100 ribu, dikalikan jumlah TPS 545.778 dikalikan 12 parpol. Maka total anggaran yang harus dibiayai negara untuk saksi dari parpol sebesar Rp 654.933.600.000. (Rp 654 miliar). Digenapkan menjadi Rp 700 miliar.
Dalam realisasinya tiap parpol mendapat Rp 54,5 miliar yang pencairannya melalui Bawaslu kepada saksi parpol di TPS.
(sumber:Detik)
Tags:
Nasional