Polres Kupang Kota telah menerima laporan korban penganiayaan tersebut. Kasus itu pun kini sedang ditangani dan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Humas Polres Kupang Kota, AKP Januarius Mau membenarkan adanya kejadian itu, ketika dikonfirmasi Pos Kupang, Sabtu (22/2/2014) siang.
Januarius menuturkan, oknum dosen itu adalah warga Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Yang bersangkutan dilaporkan oleh Ade Irna Suryani Ulumando (26), warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, yang juga mahasiswi pada salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang.
Irna Suryani mengadukan dosen tersebut gara-gara penganiayaan terhadap dirinya pada Kamis (20/2/2014) sekitar pukul 16.00 Wita.
Januarius Mau menuturkan, saat itu Suryani dan oknum dosen tersebut membuat proposal di salah satu tempat di Kelurahan Oebufu. Seusai membuat peroposal, Suryani pun hendak pamit untuk pergi ke rumah temannya.
Sebelum pamit, Suryani terlebih dahulu menyampaikan kepada oknum dosen tersebut, bahwa ia sedang hamil. Mendengar pengakuan itu, sang dosen malah garam. Ia marah dan langsung menganiaya Suryani.
Suryani yang dalam kondisi tidak berdaya, hanya bisa pasrah pada apa yang dialami. Padahal, Suryani mengungkapkan itu, karena kehamilannya merupakan buah dari perlakuan sang dosennya itu.
Akibat penganiyaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka di sekujur tubuh. Kepala bagian depan bengkak, alis mata bagian kiri luka gores, perut bagian bawah terasa sakit. Bahkan kemaluannya pun terasa sakit.
Setelah mendapat perlakuan secara tidak manusiawi tersebut, Suryani lantas datang ke Mapolres Kupang Kota. Ia melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut terhadap dirinya.
Laporan Suryani itu telah diterima polisi dalam register kasus nomor LP/B/II/172/2014/SPK Resort Kupang Kota. Laporan Suryani, diterima Briptu Ferdinand Luther Klau, mengetahui Ipda Komang Sukamara, S.H.
(sumber:Tribunnews)
Tags:
Nasional