Jual Togel Buruh Diciduk Polisi



 
Seorang buruh bernama Rahmat Diono (35),asal desa wonorejo Kec.wonopringgo di tangkap aparat kepolisian  pada saat sedang melakukan jual beli togel pada Pkl.22.00 Wib,senin (19/5)
Bermula dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka ada transaksi jual beli togel,selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pada pukul 22.00 Wib  petugas berhasil menangkap tersangka yang selanjutnya dibawa ke Polres Pekalongan.

Dari tangan tersangka,polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa sebuah Hp merk maxtron  dan uang tunai sebesar Rp.295.000,-. 

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dibalik jeruji besi,tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Terpisah Kabag Humas Polres Pekalongan AKP Margono SH, menghimbau kepada semua masyarakat agar tidak memperjual belikan togel dalam jenis apapun karena jelas-jelas dilarang oleh pemerintah dan agama.
Lebih baru Lebih lama