Seorang buruh bernama Rahmat Diono (35),asal desa wonorejo
Kec.wonopringgo di tangkap aparat
kepolisian pada saat sedang melakukan
jual beli togel pada Pkl.22.00 Wib,senin (19/5)
Bermula dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka
ada transaksi jual beli togel,selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pada pukul 22.00 Wib petugas berhasil menangkap tersangka yang selanjutnya dibawa ke Polres Pekalongan.
Dari tangan tersangka,polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa sebuah Hp merk maxtron dan uang tunai sebesar
Rp.295.000,-.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan
perbuatanya dibalik jeruji besi,tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,dengan ancaman
hukuman 4 tahun penjara.
Terpisah Kabag Humas Polres Pekalongan AKP Margono SH, menghimbau
kepada semua masyarakat agar tidak memperjual belikan togel dalam jenis apapun karena jelas-jelas dilarang oleh pemerintah dan agama.
Tags:
Warta Kajen