Suharso, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kota Pekalongan didakwa korupsi pembangunan gedung laboratorium batik pada tahun 2006. Pembangunan laboratorium batik yang didanai pemprov Jateng itu juga termasuk ruang uji kecantikan yang dianggarkan sebesar Rp 470 juta.
Akibat tindakan terdakwa, terdapat kerugian sekitar Rp 113 juta. Jaksa penuntut umum pada Kejari Pekalongan, Trio Jatmiko menduga, dari sekitar alokasi Rp 470 juta hanya Rp 357 juta saja yang dipakai untuk pembangunan.
Terdakwa yang juga merangkap sebagai ketua panitia rupanya tidak bisa mempertanggungjawabkan laporan penggunaan dana. Pengelolaannya juga tidak sesuai dengan RAB (Rancangan Anggaran Biaya) yang sudah ditetapkan.
''Ada dana yang diduga digelapkan terdakwa, dari alokasi Rp 470 juta yang dipakai untuk membangun ruang laboratorium hanya Rp 357 juta saja,'' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (19/6).
Dari hasil audit BPKP Jateng, lanjut jaksa, masih banyak paket pekerjaan yang belum terlaksana mulai dari lantai keramik, kayu, cat plafon hingga pemasangan asbes. Suharso didakwa telah melakukan tindakan korupsi sesuai pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 serta penyalahgunaan wewenang sesuai pasal 3.
Didampingi kuasa hukumnya, Eko Suparno, terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan dan langsung pada proses pembuktian.
(sumber:suaramerdeka.com)
Tags:
Warta Kajen