Empat tersangka judi online di Sunter dibekuk oleh polisi. Mereka diperkirakan menjadi bandar judi online berjaringan internasional yang telah lama melakukan aksinya di Indonesia.
Keempat orang berkulit putih dan mata sipit ini masih memiliki hubungan keluarga. Keempatnya yaitu A (57) dan dua anaknya WW alias D (27) dan HS alias O (29), serta adik dari A yakni RW (30). Mereka ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada (19/8/2014) lalu. Jumlah uang di dalam rekening tersangka, kata Heru, mencapai Rp 2 miliar.
Polisi pun sudah meminta pihak bank memblokir rekening tersebut agar tidak bisa dilakukan transaksi apapun. Mereka juga diduga membeli barang berharga seperti rumah mewah di Sunter Jaya, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Kita akan telusuri rumah itu juga (pembeliannya), kita sebenarnya sudah intai sejak sebelum Piala Dunia 2014," jelas Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto di Jakarta, Minggu (24/8/2014).
Namun rumah mewah tersebut belum dijadikan barang bukti oleh Polisi. Mereka sebagai master agent atau bandar berjaringan internasional yang menampung uang yang dipasang para pemain. Tersangka juga menjalankan perjudian online jenis judi bola dan togel yang induknya di Singapura. Mereka menjalankan situs "www.sb***.com dan www.ic***.com".
Dari keempat tersangka ini, polisi menyita 10 unit telepon genggam merek iPhone, Samsung S5, BlackBerry Porsche, BlackBerry Q10, sejumlah laptop dan komputer unti mengoperasikan perjudian, 4 buah buku tabungan Tahapan BCA dan uang tunai Rp 400.000. Herry menjelaskan, informasi praktik judi itu dilaporkan oleh masyarakat.
(sumber:Tribunnews)
Tags:
Nasional