KAJEN – Dua pemuda yang menjadi kurir ganja, Sigit (20) dan Jablai (16) asal Bubak, Desa Kebunagung, Kecamatan Kajen, dibekuk anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan ketika hendak bertransaksi di Jalan Raya Pahlawan, tepatnya depan Komplek Ruko Arrayan, Kamis (14/8) malam.
Kedua pemuda itu kini menjalani pemeriksaan di Unit Sat Narkoba Polres Pekalongan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, lantaran tertangkap sekira pukul 23.30. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket Ganja dibungkus kertas warna coklat yang dimasukan di dalam bungkus rokok merk Gundang Garam.
Selain itu terdapat pula 22 lembar kertas papir warna putih peret kuning, 1 HP BB dan uang Rp 5000.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP Guntur Tri Harjani, mengatakan, kedua pelaku ditangkap bermula adanya informasi di wilayah Bojong akan ada transaksi Narkoba. Adapun anggota yang mendapatkan informasi itu langsung menuju lokasi.
Namundemikian, ketika anggota hendak kelokasi dalam perjalanan mendapatkan dua pemuda sesuai dengan ciri-ciri yang didapatkan.
“Akhirnya anggota membuntuti pemuda tersebut, dan ketika berhenti di Jalan Pahlawan, tingkahlakukanya mencurigakan hingga akhirnya anggota melakukan penggeledahan terhadap pemuda tersebut,” kata dia.
Dari penggeledahan, didapati barang bukti berupa dua paket Ganja dibungkus kertas warna coklat yang dimasukan di dalam bungkus rokok merk Gundang Garam. Akhirnya mereka digelandang ke Mapolres Pekalongan bersama barang bukti guna menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 (1) dan atau 114 (1) UU RI no RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) 1e KUHP tentang kepemilikian narkoba.
Sementara tersangka Sigit mengaku membeli ganja dari dengan harga Rp 50 ribu tiap paket yang didapatkan dari temannya.”Saya baru kali ini dapat ganja, seharga Rp 50 ribu,” ungkapnya.
(sumber:radarpekalongan)
Tags:
Warta Kajen