Komplotan Pemalsu Identitas Diringkus



KAJEN – Anggota Satreskrim Polres Pekalongan berhasil meringkus komplotan pemalsu kartu identitas dan dokumen, Selasa (9/9). Komplotan berjumlah dua, mereka adalah M Iskandar (36) asal Bandung dan Toni Kurniawan (31) asal Desa Waru Lor, Kecamatan Wiradesa. Mereka ditangkap di kediamannya bersama barang bukti berupa puluhan stempel, seperangkat komputer, laptop.
Kedua pelaku kesehariannya sebagai kuli batik itu, baru menekuni profesi baru empat bulan lalu. Yakni dengan membuat KTP, SIM, BPKB, STNK, Surat Nikah, dan memberikan jasa untuk pengajuan pinjaman ke bank. Adapun aksinya, ia mendapat bagian sebesar 5 persen dari bersanya uang yang dicairkan oleh pihak bank.
Bahkan tidak itu saja, mereka bisa membuat berbagai berkas lainnya, seperti NPWP, SIUP, SITU, akte kelahiran, kartu keluarga yang semua itu palsu. Sedangkan untuk mengelabui pihak bank, ia bermodalkan stempel yang dipesan sesuai dengan permintaan konsumen.
“Saya baru empat bulan ini menerima pembuatan persyaratan untuk pengajuan ke bank,” ungkap Iskandar kini tinggal di Kelurahan Pekuncen Wiradesa itu.
Sementara hingga saat ini, kata dia, dokumen yang suda dibuat untuk pengajuan kredit ke bank ada lima orang, yang masing-masing mendapatkan uang pencairan  berbeda. Sedangkan dalam pembuatan dokumen palsu itu, ia hanya membutuhkan waktu sekitar empat hari, karena harus menyesuaikan dengan permintaan yang bersangkutan.
“Biasanya orang minta tolong ke saya, dia sudah di blacklis dari bank karena nunggak kredit, kemudian kami siasati dengan merubah huruf atau menambahkan nama pada kartu identitas. Setelah berkas jadi kemudian diajukan ke bank,” lanjutnya.
Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Sukirwanta menegaskan, kedua pelaku pemalsu dokumen atau kartu identitas ditangkap berawal dari informasi masyarakat. Bahwa di Wiradesa ada orang yang bisa membuat KTP, KK juga bisa membuat SIM dan BPKB, setelah itu untuk mengajukan di bank.
Setelah dikroscek ternyata benar dan ditemukan berbagai macam stempel, serta berbagai berkas yang dipalsukan.
“Kedua tersangka kasus pemalsuan surat atau dokumen ini dikenai pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Adanya komplotan pemalsu surat dokumen yang berhasil diringkus, Kapolres Pekalongan, AKBP Fajar Budiyanto meminta kepada masyarakat untuk tidak mengambil jalan pintas, dan agar mengurus pembuatan identitas pada dinas atau instansi terkait.
“Kami minta jangan cari gampangnya, kalau mau buat identitas asli untuk datang ke instansi atau dinas. Sedangkan bagi jasa keuangan untuk selalu hati-hati, teliti berkas yang diajukan untuk keselamatan,” imbaunya.(sumber:Radarpekalongan)
Lebih baru Lebih lama