Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama Kajen Kabupaten Pekalongan, M Munjid Sudinoto saat dijumpai Radar, Kamis (9/10) mengatakan, jumlah perkara dari tahun ke tahun memang mengalami peningkatan. Per September 2014 saja, perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama sebanyak 1.483 berkas gugatan perceraian. Dengan tambahan 489 perkara sisa tahun kemarin, berarti total jumlah perkara yang ada mencapai 1.973 kasus.
“Dari jumlah tersebut, 1.398 perkara di antaranya sudah sampai pada tahap putusan,” ungkapnya.
Jika dibanding 12 bulan di tahun 2013, yang mencapai 2.235 kasus, tentu tidak menutup kemungkinan di tahun ini kasus perceraian akan mengalami kenaikan. Mengingat, 9 bulan terakhir di tahun 2014 saja, berkas perceraian sudah mencapai 1.973.
Sementara, lanjut dia, jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang mengajukan berkas perceraian ke pengadilan di tahun 2014 ini sudah mencapai 42 perkara. Jumlah tersebut tentu lebih banyak jika dibanding perceraian PNS di tahun 2013 yang hanya ada 36 kasus.
“Tahun ini ada 42 perkara perceraian yang PNS, dan 21 di antaranya sudah sampai pada putusan,” kata Munjid.
Meskipun memiliki kecenderungan akan meningkat, ia berharap, perkara perceraian dapat berkurang di Kabupaten Pekalongan. Upaya untuk mengurangi perkara perceraian ini sudah ditempuh Pengadilan Agama dengan melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Upaya ini dilakukan untuk memastikan keputusan masing-masing pihak untuk melangkah ke perceraian. Pihaknya juga ditugaskan sebagai mediator bagi pasangan yang bermasalah, sebelum masuk ke tahapan persidangan.
“Sebelum melalui persidangan putusan cerai, kami selalu tempuh upaya mediasi. Sedapat mungkin perkara itu dapat selesai, agar bisa dicabut sebelum menempuh proses persidangan. Tapi, kalau sudah gagal mediasi, ya perkara tetap dilanjutkan,” pungkasnya.
(sumber:Radarpekalongan)
Tags:
Warta Kajen