Para Penjudi Ditangkap

KAJEN – Seorang penjual Togel, Sutikno (66) yang beralamat di Dukuh Kramaian, Desa Kutorejo, Kecamatan Kajen. Dalam melancarkan aksinya, ia nekad berkomplot dengan anaknya, Rifanto (25). Akan tetapi bisnisnya kembali terendus oleh aparat kepolisian hingga akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang Rp319.000, 1 buah hand phone merek Nokia 103, 1 rekapan tanggal 13 dan 16 November 2014, 1 rekapan atas nama Turah, 2 lembar kertas sobekan bertuliskan nomor pasangan, 2 buah bolpen warna hitam, 2 buah bolpen warna merah dan 1 buah tas kecil warna hitam.

Setelah masuk bui dengan kasus sama judi Togel tahun 2012 lalu itu, kini Tikno harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, bukannya kapok ia malah kembali menjalankan bisnis haramnya dengan berjualan Togel di rumahnya dengan memberdayakan anak kandungnya yang nomor lima, Rifanto. Dalam sehari, dia bisa mendapatkan omset mencapai Rp800 sampai Rp1 juta.
Ia mengaku, dari omset tersebut mendapatkan imbalan 5 sampai 15 persen dari pemasang, yang uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Namun demikian, bisnis haramnya tersebut membuat sejumlah warga resah hingga akhirnya memberikan informasi kepada petugas.

Kapolres Pekalongan AKBP Indra Krismayadi dalam gelar perkara didampingi Kasatreskrim AKP Sukirwanta mengatakan selain menangkap bapak dan anak penjual togel, anggota Satreskrim Polres Pekalongan juga melakukan penangkapan terhadap empat pemain lainnya.

“Jumat (14/11) sekitar pukul 00.30 di Dukuh Sentul Desa Sidomukti, Karanganyar, Wahidin (50) dan Zaenal Arifin (34), dengan barang bukti berupa uang tunai Rp313.000, 3 buah mata dadu, 1 lembar plastik gambar mata dadu, dan enam buah lilin,” terangnya.

Minggu (16/11) pukul 22.00, di rumah Desa Kedungjaran Sragi, berhasil menangkap Sugito (57), dengan barang bukti uang tunai Rp199.000, 2 lembar kertas rekapan judi togel, dan 1 buah spidol warna hitam merek snowman.

Pada waktu bersamaan pula, di rumah Desa Ambokembang Gang 17 RT 26, RW 13 Kecamatan Kedungwuni, kepolisian juga menangkap Tasurur (47), dengan barang bukti berupa uang tunai Rp28.000, 1 buah handphone Nokia warna merah dan 4 lembar kertas yang berisikan nomor dan uang taruhan pasangan judi togel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun perjara.
Lebih baru Lebih lama