kejadian bermula saat petugas menerima informasi dari warga bahwa didalam gedung martin futsal
sering dijadikn tempat perjudian setiap malam jumat,dari informasi tersebut
kemudian petugas melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud dan ternyata benar didalam gedung tersebut terdapat dua orang sedang asik bermain judi domino.
Pelaku yang berhasil ditangkap di TKP yaitu Sarifudin alias Jubed Bin Erpan
(28) alamat Dk.jipangan wetan Rt.03 Rw.02 Ds.Karangdadap Kab.Pekalongan dan
Purwanto Alias Wedus Bin M. Dukri (21) Alamat Dk.Jipangan Wetan Rt.03 Rw.02
Ds.karangdadap Kab.Pekalongan.
Dari Tangan pelaku didapatkan barang bukti berupa uang tunai
Rp.112.000,- ,22 (dua puluh dua )lembar kartu domino,dan satu buah lilin.kemudian
pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres pekalongan guna pengusutan lebih
lanjut.
Tags:
Warta Kajen