Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa memberikan peran strategis kepada para
kepala desa yang menentukan kemajuan pembangunan desa, namun sekaligus membawa
konsekuensi dapat menimbulkan masalah yang berdampak hukum. Demikian sambutan
Bupati Pekalongan Drs. H. Amat Antono, MSi saat membuka acara Bimbingan Teknis
Kepala Desa di aula lantai 1 Setda (24/11/14).
“Berlakunya UU ini akan menjadi peluang
untuk membangun desa lebih cepat lebih baik, sekaligus menimbulkan konsekuensi
apabila tidak hati-hati akan membawa masalah. Oleh karena itu saya minta forum
ini dapat digunakan untuk menyamakan persepsi dalam memahami peraturan
perundang-undangan. Jangan sampai nanti terjadi perencanaan berbeda dengan
pelaksanaan, pelaksanaan berbeda dengan pengawasan dan seterusnya. Dalam
memahami peraturan harus satu kata, satu persepsi”, ujarnya.
Bupati menekankan agar forum bintek ini
benar-benar dimanfaatkan dengan baik, apabila dipandang perlu ada semacam desk
atau posko konsultasi dalam menyusun, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan.
“Jangan sampai terjadi kesalahan terutama dalam pengelolalan keuangan. Saya
minta saudara harus taat azas, taat peraturan, menguasai tugas pokok dan fungsi
dan melaksanakan tugas dengan transparan. Saya harap forum ini betul-betul
dimanfaatkan dengan baik, karena saudara yang berhadapan langsung dengan
masyarakat, saya yakin nantinya akan banyak godaan dan tekanan. Namun karena
semua ini berangkat dari niat baik pemerintah dalam rangka percepatan
pembangunan di desa, untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada
warga di desa, saya minta untuk dapat dilaksanakan dengan baik”, jelasnya.
Ditambahkan Bupati, persamaan pemahaman
akan pelaksanaan UU tersebut sangat penting, bahkan apabila perlu dapat
dilakukan tes atau ujian kepada para kades baik sebelum maupun sesudah bintek.
“Karena sistem yang digunakan saat ini sudah berbeda, jika semester I anggaran
tidak terserap untuk kegiatan dan tidak bisa mempertanggungjawabkan maka
semester II tidak akan dibayarkan. Tolong dicermati dengan baik. Kalau ada satu
saja kades yang bermasalah, maka sakitnya tuh disini. Jadi benar-benar harus diperhatikan”, ucap Bupati mengutip judul lagu yang
sedang populer saat ini.
Sementara itu, Panitia Penyelenggara
Drs. H. Yoyon Ustar Hidayat, MSi menyampaikan bintek kades diikuti oleh 272
orang yang terdiri dari 250 kades dan 22 penjabat kades. “Bintek dilaksanakan
mulai hari Senin sampai dengan Kamis (24-27 November 2014) dengan jadwal hari
Senin dan Selasa paparan materi di aula lantai 1 Setda, hari Rabu pelatihan
baris berbaris (PBB) di alun-alun Kajen dan hari Kamis outbond di Obyek Wisata Linggo Asri”, katanya. (rizka-didik) Sumber ( Humas kabupaten pekalongan)
Tags:
Warta Kajen
