APARATUR PEMERINTAH DITUNTUT PENUHI STANDAR PELAYANAN

Aparatur Pemerintah dituntut untuk memenuhi standar pelayanan dengan lebih profesional. Hal tersebut diungkapkan Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Pekalongan Ir. Bambang Guritno dalam sambutannya saat membuka acara Bimbingan Teknis Standar Pelayanan Minimal (Bintek SPM) Tahun 2014 di Aula Lantai 3 Setda Kabupaten Pekalongan Rabu pagi tadi (10/12). “Sebagai pelayan masyarakat hendaknya kita harus bisa memberikan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas. Intinya pelayanan kepada masyarakat harus benar-benar pelayanan yang prima,” pesannya.
            Lebih lanjut Asisten Administrasi menyampaikan bahwa        untuk meningkatkan standar pelayanan tersebut sebagai PNS kita harus terus meningkatkan kemampuan dalam bekerja, terus berkembang dan terus mengeluarkan ide-ide cemerlang.
            Dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman dalam penyusunan Standar Pelayanan Minimal sebagai pertanggungjawaban kinerja yang telah dilaksanakan di instansinya masing-masingsecara baik dan benar inilah Pemerintah Kabupaten Pekalongan menggelar Bintek SPM yang diikuti oleh 40 (empat  puluh) personil dari staf penyusun SPM masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) pengampu SPM di Kabupaten Pekalongan. Dengan narasumber dari Biro Otonomi Daerah  Provinsi Jawa Tengah.
            Dalam kesempatan tersebut tak lupa Bambang berpesan kepada para peserta Bintek, untuk benar-benar memahami apa yang akan disampaikan oleh para nara sumber. “Laksanakan tugas Saudara dengan baik sesuai aturan. Insya Allah semua akan aman,” pesannya.
            Sementara itu Noor Kholis, SH Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Pekalongan dalam laporannya menyampaikan. bahwa denganBintek SPM  inidiharapkandapat meningkatkan kemampuan para peserta dalam menyusunan SPM sesuai dengan prinsip kesederhanaan, konkrit, mudah diukur, terbuka dan terjangkau. “Bimbingan Teknis Standar Pelayanan Minimal ini diselenggarakan dengan harapan agar para peserta dapat menyusun Laporan Stadar Pelayanan Minimal dengan benar, tepat waktu dan sesuai aturan,” ungkapnya
            Noor Kholis juga menyampaikan bahwa, SPM disusun dan diterapkan dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib Pemerintah Daerah. SPM disusun dua kali dalam satu tahun yaitu Semester 1 dibuat pada bulan Juni dan semester ke dua pada bulan Desember. “Laporan SPM merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan pemerintahan dibidang pelayanan dalam rangka peningkatan pelayanan di Kabupaten Pekalongan,” jelasnya.
            Ditambahkan Noor Kholis, Bimbingan Teknis Standar Pelayanan Minimalini diselenggarakan selama 2 hari yaitu hari Rabu dan Kamis tanggal 10 sampai dengan 11 Desember  2014  di Aula Lantai III Setda Kabupaten Pekalongan.
Sumber (Humas kab.pekalongan)
Lebih baru Lebih lama