Gubernur Jakarta, Aceh dan Kalbar Terancam Tak Digaji 6 Bulan

Gubernur Jakarta, Aceh dan Kalbar Terancam Tak Digaji 6 Bulan
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengungkapkan baru 26 daerah yang menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah APBD 2015.
Ada delapan provinsi lagi yang belum menyerahkan. Satu di antaranya yakni Provinsi DKI Jakarta. Daerah-daerah itu kata Reydonnyzar hanya memiliki waktu satu minggu lagi untuk menyiapkannya. Sebab APBD 2015 paling lambat harus ditetapkan pada 31 Desember 2014.
Provinsi DKI Jakarta sendiri belum menyerahkan, lantaran Pemda-nya masih membahas RAPBD dengan DPRD DKI Jakarta.
"DKI belum masuk, silakan cek ke Pemprov SKI. Katanya mereka masih melakukan pembahasan antara kepala daerah dan dewan," kata Reydonnyzar di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2014).
Dalam Surat Edaran Nomor 903/6865/SJ yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 24 November lalu, terdapat aturan percepatan penyelesaian Ranperda APBD 2015. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, wali kota, ketua DPRD Provinsi, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara dalam Pasal 53 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dikatakan penetapan Ranperda APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. Jadi, APBD 2015 harus sudah ditetapkan paling lambat pada 31 Desember 2014.
Surat tersebut juga mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 312 ayat 1 Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Ranperda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Untuk itu, APBD 2015 perlu persetujuan bersama paling lambat 31 Desember 2014.
Sanksi tersebut, menurut Reydonnyzar, sebagaimana tertuang dalam surat edaran Mendagri yang merujuk pada Pasal 312 ayat 2 Undang-Undang 32 Tahun 2014.
Karenanya, mantan Kepala Puspen Kemendagri itu meminta delapan provinsi tersebut untuk menyetorkan RAPBD-nya ke pusat secepatnya.
Delapan provinsi itu adalah Provinsi Aceh, Bengkulu, DKI Jakarta, Papua Barat, Kalimantan Barat, Maluku, dan Sulawesi Barat. Kalau tidak, kepala daerah dan DPRD di daerah tersebut terancam akan terkena sanksi. "Ya itulah salah satu konsekuensi dan implikasi aturannya," ujarnya.
Sumber (Tribunnews.com)
Lebih baru Lebih lama