Pemkab Pekalongan Batasi Rapat di Luar Kantor




KAJEN –  Pemkab Pekalongan akan membatasi pertemuan atau rapat di luar kantor. Hal ini dilakukan untuk menghemat anggaran belanja barang dan belanja pegawai.

Bupati Pekalongan Drs. H. A. Antono, M.Si melalui Plt Sekda Dra. Mukaromah Syakoer, MM menginstruksikan agar SKPD membatasi kegiatan pertemuan atau rapat di luar kantor. Instruksi tersebut disampaikan melalui surat bernomor 060/0038 tanggal 7 Januari 2015 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/ Rapat di Luar Kantor.

Imbauan didasari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN & RB) RI Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.  

Dalam rangka penghematan anggaran belanja barang dan belanja pegawai khususnya yang terkait dengan pembatasan kegiatan pertemuan/ rapat di luar kantor, penyelenggaraan seluruh kegiatan instansi pemerintah diminta di lingkungan masing-masing atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya, kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya.

Imbauan lainnya yakni agar menghentikan rencana kegiatan konsinyering maupun Focus Group Discussion (FGD) dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor seperti di hotel/ villa/ cottage/ resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai.

Selain hal-hal tersebut, penyelenggara negara juga diminta untuk hidup sederhana, tidak bermewah-mewahan, sebagaimana imbauan Plt Sekda dalam suratnya bernomor 060/0040 tanggal 7 Januari 2015 perihal Gerakan Hidup Sederhana. Imbauan didasari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN & RB) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana.  

Dalam suratnya, Plt Sekda menyampaikan bahwa dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), penyelenggara negara diimbau agar membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang.

Penyelenggara negara juga diimbau tidak memperlihatkan kemewahan dan atau sikap hidup yang berlebihan. Aparatur negara diminta agar memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.

Imbauan lainnya yakni agar aparatur negara tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintahan. Di samping itu, SKPD juga diminta membatasi publikasi advetorial yang menggunakan biaya tinggi.

Plt Sekda meminta kepada Kepala SKPD menyampaikan imbauan terkait hal-hal tersebut kepada seluruh karyawan dan karyawati di instansinya masing-masing dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan imbauan tersebut serta melaporkan secara berkala setiap enam bulan kepada Bupati Pekalongan c.q. Inspektur Kabupaten Pekalongan.
Lebih baru Lebih lama