KAJEN – Pemkab Pekalongan akan
membatasi pertemuan atau rapat di luar kantor. Hal ini dilakukan untuk
menghemat anggaran belanja barang dan belanja pegawai.
Bupati
Pekalongan Drs. H. A. Antono, M.Si melalui Plt Sekda Dra. Mukaromah Syakoer, MM
menginstruksikan agar SKPD membatasi kegiatan pertemuan atau rapat di luar
kantor. Instruksi tersebut disampaikan melalui surat bernomor 060/0038 tanggal
7 Januari 2015 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/ Rapat di Luar Kantor.
Imbauan
didasari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (MenPAN & RB) RI Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan
Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.
Dalam rangka
penghematan anggaran belanja barang dan belanja pegawai khususnya yang terkait
dengan pembatasan kegiatan pertemuan/ rapat di luar kantor, penyelenggaraan
seluruh kegiatan instansi pemerintah diminta di lingkungan masing-masing atau
di lingkungan instansi pemerintah lainnya, kecuali melibatkan jumlah peserta
kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di
lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya.
Imbauan
lainnya yakni agar menghentikan rencana kegiatan konsinyering maupun Focus
Group Discussion (FGD) dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor
seperti di hotel/ villa/ cottage/ resort, selama tersedia fasilitas ruang
pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi
pemerintah di wilayahnya yang memadai.
Selain
hal-hal tersebut, penyelenggara negara juga diminta untuk hidup sederhana,
tidak bermewah-mewahan, sebagaimana imbauan Plt Sekda dalam suratnya bernomor
060/0040 tanggal 7 Januari 2015 perihal Gerakan Hidup Sederhana. Imbauan
didasari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (MenPAN & RB) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup
Sederhana.
Dalam
suratnya, Plt Sekda menyampaikan bahwa dalam rangka mendorong kesederhanaan
hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance), penyelenggara negara diimbau
agar membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti
pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan
membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang.
Penyelenggara
negara juga diimbau tidak memperlihatkan kemewahan dan atau sikap hidup yang
berlebihan. Aparatur negara diminta agar memperhatikan prinsip-prinsip
kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.
Imbauan
lainnya yakni agar aparatur negara tidak memberikan karangan bunga kepada
atasan atau sesama pejabat pemerintahan. Di samping itu, SKPD juga diminta
membatasi publikasi advetorial yang menggunakan biaya tinggi.
Plt Sekda
meminta kepada Kepala SKPD menyampaikan imbauan terkait hal-hal tersebut kepada
seluruh karyawan dan karyawati di instansinya masing-masing dan melakukan
evaluasi terhadap pelaksanaan imbauan tersebut serta melaporkan secara berkala
setiap enam bulan kepada Bupati Pekalongan c.q. Inspektur Kabupaten Pekalongan.
Tags:
Warta Kajen