Kasus pencabulan pertama menimpa RAS (15), warga Kecamatan Kajen.Korban diduga dicabuli oleh dua orang laki-laki di kebun karet di Desa Linggoasri, Kecamatan Kajen. Seorang pelaku berinisial FFR (18), warga Kelurahan/Kecamatan Kajen berhasil ditangkap, sedangkan rekannya yang berinisial TM (30), warga Kajen, ditetapkan sebagai DPO Polres Pekalongan.
Modus pelaku yaitu mengelabuhi korbannya dengan mengatakan pelaku akan meminjamkan uang kepada korban. Kedua pelaku pun lantas membawa korban ke hutan karet dengan dalih menunggu teman yang akan membawakan uang untuk korban. Namun, korban ternyata akan dicabuli oleh kedua pelaku.Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan ditolong oleh pengendara
motor yang kebetulan melintas di sekitar lokasi kejadian. Korban pun
diantarkan ke Mapolsek Kajen untuk melaporkan diri.
Sementara itu, kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur juga menimpa SKP (16), seorang pelajar dari Kecamatan Kesesi. Korban diduga dicabuli oleh tersangka AO (17), warga Desa Krandon, Kecamatan Kesesi.
Kejadian itu bermula saat korban meminta tolong tersangka untuk mengantarkannya mengambil sepeda motor di daerah Sipait, Sragi.Setelah itu, tersangka mengajak korban main ke rumahnya. Namun, dirumah tersangka, korban justru diajak minum minuman keras. Setelah korban mabuk, tersangka lantas mencabuli korbannya.Keesokan harinya korban yang baru sadar langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pekalongan.
Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP Guntur Tri Harjani, mengatakan,para tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tags:
Warta Kajen