Kakek 5 Cucu, Hamili Anak Tiri


PEKALONGAN - Sungguh bejad apa yang dilakukan Darsono, 54, warga Desa Lambur, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan. Kakek lima cucu itu tega menghamili anak tirinya.

"Aksi itu dilakukan tersangka saat korban sedang tidur dikamarnya pada Desember tahun lalu," kata Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP Aries TH, Selasa (4/8) siang.

Menurutnya, tangan korban yang diketahui berusia 17 tahun itu, dipegang oleh tersangka. Sehingga korban tidak bisa berkutik saat kejadian.


Sementara tersangka mengaku khilaf saat melihat korban sedang tertidur. Sehingga aksi itu dilakukannya karena tidak bisa menahan nafsunya.

"Saya khilaf saat melihat korban tidur. Kebetulan korban tidur sendiri. Dia (korban) anak dari istri kedua saya," ujarnya.

Selama ini, dirinya tinggal bersama istri mudanya dan empat anak tirinya. Sementara istri pertamanya tinggal di Kesesirejo, Pemalang bersama keenam anaknya.

"Dari istri pertama, saya sudah punya cucu 5 dari anak- anak kandung saya," akunya.

Hingga kini kasus tersebut masih dalam penanganan petugas kepolisian setempat. Tersangka akan dikenai Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak  ancama pidana penjara maksimal 15 tahun penjara, Pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan, Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
Lebih baru Lebih lama