Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015, pasal 68.
Apabila Paslon tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dalam waktu 1×24 jam, Paslon bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon.
Selain itu, pada ayat (1), dijelaskan, paslon dan/atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain yang diperbolehkan. “Jadi yang menyediakan bahan kampanye itu KPU kabupaten/kota, dan pemasangannya sesuai kesepakatan,” ujar Teguh saat mengisi sosialisasi di Kabupaten Pekalongan, baru-baru ini.
Teguh menambahkan, jika masih ada yang melanggar larangan ketentuan pemasangan iklan kampanye, maka dikenai peringatan tertulis untuk memberhentikan penayangan iklan di media massa. “Apabila Paslon tidak melaksanakan ketentuan dalam waktu 1 x 24 jam. Maka, paslon bisa dibatalkan pencalonannya,” jelas Teguh.
Selain itu, ancaman pembatalan calon juga terdapat pada pasal 88 PKPU 9/2015. Pasal ini menjelaskan, paslon dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan oleh KPU apabila, pertama, Paslon dan/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum hari pemungutan suara.
Kedua, lanjut dia, apabila paslon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum hari pemungutan.
(Sumber:Radarpekalongan)
Tags:
Warta Kajen