KAJEN – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa
Tengah No. 3 Tahun 2014 tentang “Pengelolaan Sampah di Jawa Tengah” hari ini
(7/10) disosialisasikan. Kegiatan yang diikuti oleh lebih kurang 40 orang ini dilaksanakan
di Aula Lantai 1 Sekretariat Daerah dan dibuka oleh Asisten Pemerintahan Sekda
Kab. Pekalongan, Drs. Ali Riza, M.Si.
Dijelaskan
Sri Wahyuningsih, sosialisasi hari ini diikuti oleh berbagai unsur diantaranya
Sekretariat Dewan, SKPD terkait, Satpol PP, serta perwakilan kelompok Bank
Sampah, dan lembaga masyarakat pemerhati lingkungan. Sedangkan materi yang akan
disampaikan antara lain, Pertama tentang Perda Prov. Jateng No. 3 Tahun 2014
tentang “Pengelolaan Sampah” oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Prov.
Jateng, dan Kebijakan Pemprov Jateng Terhadap Pengelolaan Sampah oleh Badan
Lingkungan Hidup Prov. Jateng. (dian’s/dien)
Mewakili
Bupati Pekalongan, Ali Riza dalam sambutannya mengungkapkan rasa terimakasihnya
kepada Biro Hukum Prov. Jateng yang telah berkenan melaksanakan sosialisasi
Perda di Kab. Pekalongan. Menurutnya pengelolaan sampah merupakan hal yang
strategis, dan jangan dianggap sepele.
Ditambahkan
Ali Riza, pengelolaan sampah sekarang berkembang agar memiliki nilai lebih
dengan konsep 3 R (Reduce, Reuse, dan Recycle) bukan hanya mengumpulkan,
mengangkut, dan membuang, diantaranya lewat penerapan Perda No. 3 Tahun 2014. Dirinya berharap dengan disosialisasikan dan
nantinya diterapkannya Perda ini maka akan merubah paradigma masyarakat dalam
memandang sampah dan pengelolaan sampah dapat dilaksanakan secara partisipatif.
“ Kepada para peserta sosialisasi saya harapkan agar memanfaatkan kegiatan ini
dengan baik dan kedepan dapat menindaklanjuti Perda ini secara berjenjang
hingga ke masyarakat,” ungkapnya menutup sambutan.
Pada
kesempatan ini, Kepala Biro Hukum Prov. Jateng, yang diwakili oleh Kasubbag. TU
Biro Hukum, Sri Wahyuningsih, SH dalam sambutannya menyatakan bahwa, salah satu
tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah mewujudkan Prov. Jawa Tengah
sebagai wilayah yang sehat, asri, dan bersih dari sampah, dengan target
terwujudnya pemahaman aparatur pemerintah daerah dan masyarakat di 35 kab/kota
terhadap pengelolaan sampah di Prov. Jawa Tengah.
Tags:
Warta Kajen