Pengelolaan Sampah Diatur Dalam Perda Jateng

KAJEN – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah No. 3 Tahun 2014 tentang “Pengelolaan Sampah di Jawa Tengah” hari ini (7/10) disosialisasikan. Kegiatan yang diikuti oleh lebih kurang 40 orang ini dilaksanakan di Aula Lantai 1 Sekretariat Daerah dan dibuka oleh Asisten Pemerintahan Sekda Kab. Pekalongan, Drs. Ali Riza, M.Si.
 
Mewakili Bupati Pekalongan, Ali Riza dalam sambutannya mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Biro Hukum Prov. Jateng yang telah berkenan melaksanakan sosialisasi Perda di Kab. Pekalongan. Menurutnya pengelolaan sampah merupakan hal yang strategis, dan jangan dianggap sepele.
 
Ditambahkan Ali Riza, pengelolaan sampah sekarang berkembang agar memiliki nilai lebih dengan konsep 3 R (Reduce, Reuse, dan Recycle) bukan hanya mengumpulkan, mengangkut, dan membuang, diantaranya lewat penerapan Perda No. 3 Tahun 2014.  Dirinya berharap dengan disosialisasikan dan nantinya diterapkannya Perda ini maka akan merubah paradigma masyarakat dalam memandang sampah dan pengelolaan sampah dapat dilaksanakan secara partisipatif. “ Kepada para peserta sosialisasi saya harapkan agar memanfaatkan kegiatan ini dengan baik dan kedepan dapat menindaklanjuti Perda ini secara berjenjang hingga ke masyarakat,” ungkapnya menutup sambutan.
 
Pada kesempatan ini, Kepala Biro Hukum Prov. Jateng, yang diwakili oleh Kasubbag. TU Biro Hukum, Sri Wahyuningsih, SH dalam sambutannya menyatakan bahwa, salah satu tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah mewujudkan Prov. Jawa Tengah sebagai wilayah yang sehat, asri, dan bersih dari sampah, dengan target terwujudnya pemahaman aparatur pemerintah daerah dan masyarakat di 35 kab/kota terhadap pengelolaan sampah di Prov. Jawa Tengah.   
 
Dijelaskan Sri Wahyuningsih, sosialisasi hari ini diikuti oleh berbagai unsur diantaranya Sekretariat Dewan, SKPD terkait, Satpol PP, serta perwakilan kelompok Bank Sampah, dan lembaga masyarakat pemerhati lingkungan. Sedangkan materi yang akan disampaikan antara lain, Pertama tentang Perda Prov. Jateng No. 3 Tahun 2014 tentang “Pengelolaan Sampah” oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Prov. Jateng, dan Kebijakan Pemprov Jateng Terhadap Pengelolaan Sampah oleh Badan Lingkungan Hidup Prov. Jateng. (dian’s/dien)
Lebih baru Lebih lama