Proyek Jembatan Milyaran Rupiah Mangkrak Jadi bidikan Kejari

Hasil gambar untuk koruptorKAJEN - Setelah menetapkan tersangka kasus Proyek Dinas PSDA ESDM, Kejaksaan Negeri Kajen (Kejari Kajen) kini membidik Proyek Jembatan penghubung Desa Bojongkoneng-Luragung, Kandangserang senilai Rp 1,7 Miliar.

Jalan dan jembatan tembus itu dibangun karena adanya bencana longsor di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Kandangserang, dibangun pertengahan 2014 lalu. Meskidemikian proyek jembatan dengan anggaran Rp 1,7 miliar itu mangkrak dan tidak dapat digunakan oleh warga sekitar. Imbasnya sudah setahun ini warga Desa Luragung terkucil, dan banyak anak sekolah SMP dan SMA terpaksa berjalan dengan jarak tempuh cukup jauh.

Sementara pembangunan jalan tembus yang diharapkan oleh masyarakat kedua desa mangkrak tak berfungsi sama sekali sejak dibangun. Hingga saat ini kedua warga desa terpaksa membuat jalan darurat. Sedangkan untuk aktivitas ke jalur kota, masyarakat sekitar terpaksa melalui jalan tembus Desa Jatingarang, Kesesi dengan jarak lebih jauh.

"Karena jalan jembatan tak dapat digunakan sama sekali dari sejak pembangunan, warga kini telah membangun jalan darurat," ungkap Perangkat Desa Luragung, Kandangserang, Amat, Selasa (10/11).

Adanya kondisi proyek jembatan senilai Rp 1,7 miliar dikerjakan oleh rekanan CV Rejo Bumi Mandiri, Kejari Kajen yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Untuk mengetahui adanya kerugian negara, penyidik Kejari Kajen bekerjasama dengan tim ahli dari Universitas Negeri Semarang. Bahkan dalam uji mutu, penyidik juga menghadirkan rekanan dan PPKom. 

Kejari Kajen, Ahelia Abustam melalui Kasintel Slamet Hariyadi ketika di konfirmasi di ruang kerjanya membenarkan. Bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan semabari menunggu hasil dari tim ahli UNNES.
Lebih baru Lebih lama