KAJEN - Puluhan relawan pasangan calon Riswadi-Nurbalistik menggeruduk kantor KPU Kabupaten pekalongan pada kamis (10/12).
Kedatangan para relawan tersebut karena mendengar rumor KPU mengeluarkan jumlah selisih suara hingga 4000 suara dan menyatakan nomor dua menang.
Nurcholis Tim sukses pasangan Riswadi-Nurbalistik mengatakan kedatangan para relawan ke kantor KPU tersebut bukan atas perintahnya.
"Itu spontan saja ketika mendengar rumor tentang perolehan suara yang dikeluarkan KPU yang angkanya mencapai 4000an padahal mereka ikut mengawasi langsung,sehingga mereka ingin mengklarifikasi sebab fakta dilapangan tidak demikian."
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Mudatsir,ketika dikonfirmasi mengatakan KPU Kabupaten Pekalongan Tidak akan mengeluarkan data jumlah perolehan suara sebelum tanggal 17 desember 2015.
"KPU Kabupaten Pekalongan tidak akan mengeluarkan data siapa yang menang dan siapa yang kalah sebelum pada tanggal 17 Desember 2015.karena proses rekapitulasi akan dilaksanakan mulai tanggal 11 desember,itu hasilnya bisa dijadikan rujukan hukum."
Sehingga jika masing-masing calon mengklaim kemenangan maka itu diluar tanggung jawab KPU.
Kedatangan para relawan tersebut karena mendengar rumor KPU mengeluarkan jumlah selisih suara hingga 4000 suara dan menyatakan nomor dua menang.
Nurcholis Tim sukses pasangan Riswadi-Nurbalistik mengatakan kedatangan para relawan ke kantor KPU tersebut bukan atas perintahnya.
"Itu spontan saja ketika mendengar rumor tentang perolehan suara yang dikeluarkan KPU yang angkanya mencapai 4000an padahal mereka ikut mengawasi langsung,sehingga mereka ingin mengklarifikasi sebab fakta dilapangan tidak demikian."
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Mudatsir,ketika dikonfirmasi mengatakan KPU Kabupaten Pekalongan Tidak akan mengeluarkan data jumlah perolehan suara sebelum tanggal 17 desember 2015.
"KPU Kabupaten Pekalongan tidak akan mengeluarkan data siapa yang menang dan siapa yang kalah sebelum pada tanggal 17 Desember 2015.karena proses rekapitulasi akan dilaksanakan mulai tanggal 11 desember,itu hasilnya bisa dijadikan rujukan hukum."
Sehingga jika masing-masing calon mengklaim kemenangan maka itu diluar tanggung jawab KPU.
Tags:
Warta Kajen
