PATEN KABUPATEN PEKALONGAN DIRESMIKAN

 
KAJEN – Dalam rangka untuk mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pekalongan Kamis ini (3/12) meresmikan penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) se- Kabupaten Pekalongan yang di gelar di Aula Kantor Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan.
Launching PATEN ditandai dengan penandatanganan komitmen pelayanan oleh Camat Bojong, Sekretaris Camat Bojong dan Kasi Pelayanan Kecamatan Bojong serta petugas pelayanan yang disaksikan oleh Bupati Pekalongan. Disamping itu juga diserahkan Buku Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan secara simbolis kepada Camat Bojong.
Sekretaris Daerah Dra. Mukaromah Syakoer, MM yang pagi itu mewakili Bupati Pekalongan dalam sambutannya mengatakan penyelenggaraan PATEN adalah suatu kegiatan yang strategis dalam hal pelayanan publik, dan dengan diresmikannya penyelenggaraan PATEN merupakan satu kemajuan untuk pelayanan masyarakat. “Harapannya pelaksanaan kegiatan ini on the track sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harap Sekda.
Lebih lanjut Sekda menyampaikan ruang lingkup pelayanan PATEN meliputi Izin Mendirikan Bangunan  (IMB) dengan ketentuan bangunan rumah tinggal tunggal dengan luas kurang lebih 100 meter persegi, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri serta Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). “PATEN juga melayani non perijinan lainnya yang membutuhkan surat  rekomendasi dari Camat,” jelas Mukaromah.
Dengan diadakannya Launching PATEN, Sekda berharap hendaknya para pelaksana dapat meningkatkan pelayanan publik di setiap kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Pekalongan mengingat perubahan paradigma dalam masyarakat sekarang yang menuntut pelayanan yang cepat, tepat dan berkualitas serta transparan. “Jadikan kecamatan sebagai pusat sekaligus simpul pelayanan masyarakat sehingga akan terbangun pelayanan yang sesuai dengan harapan masyarakat,” harap Sekda.
Selanjutnya Sekda menghimbau kepada semua pihak khususnya jajaran kecamatan sebagai garis depan pelayanan yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk berkomitmen mengoptimalkan PATEN dengan melaksanakan penguatan peran camat sesuai tupoksinya dan kewenangan untuk menangani sebagian urusan otonomi dalam kedudukannya sebagai perangkat daerah. “Tingkatkan terus kualitas SDM aparatur kecamatan dan selalu berpedoman pada aturan yang berlaku dan transparansi pembiayaan pelayanan,” ajak Sekda.
Sementara itu Kepala Bagian Tata Pemerintahan Moh.Arifin, SH, MH dalam laporannya mengatakan launching PATEN yang diikuti oleh sekitar 75 orang terdiri dari unsur SKPD, Camat dan Ketua Paguyuban Kepala Desa beserta Kepala Desa dan Pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Kabupaten Pekalongan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Humas
Lebih baru Lebih lama