KAJEN – Dalam
rangka untuk mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan
menjadi simpul pelayanan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pekalongan Kamis ini
(3/12) meresmikan penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
(PATEN) se- Kabupaten Pekalongan yang di gelar di Aula Kantor Kecamatan Bojong
Kabupaten Pekalongan.
Launching PATEN ditandai dengan penandatanganan
komitmen pelayanan oleh Camat Bojong, Sekretaris Camat Bojong dan Kasi
Pelayanan Kecamatan Bojong serta petugas pelayanan yang disaksikan oleh Bupati
Pekalongan. Disamping itu juga diserahkan Buku Perda tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan secara simbolis kepada Camat Bojong.
Sekretaris Daerah Dra. Mukaromah Syakoer, MM yang
pagi itu mewakili Bupati Pekalongan dalam sambutannya mengatakan
penyelenggaraan PATEN adalah suatu kegiatan yang strategis dalam hal pelayanan
publik, dan dengan diresmikannya penyelenggaraan PATEN merupakan satu kemajuan
untuk pelayanan masyarakat. “Harapannya pelaksanaan kegiatan ini on the track
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harap Sekda.
Lebih lanjut Sekda menyampaikan ruang lingkup
pelayanan PATEN meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan ketentuan bangunan rumah tinggal
tunggal dengan luas kurang lebih 100 meter persegi, Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri serta
Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). “PATEN juga melayani non perijinan lainnya
yang membutuhkan surat rekomendasi dari
Camat,” jelas Mukaromah.
Dengan diadakannya Launching PATEN, Sekda berharap
hendaknya para pelaksana dapat meningkatkan pelayanan publik di setiap
kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Pekalongan mengingat perubahan paradigma
dalam masyarakat sekarang yang menuntut pelayanan yang cepat, tepat dan
berkualitas serta transparan. “Jadikan kecamatan sebagai pusat sekaligus simpul
pelayanan masyarakat sehingga akan terbangun pelayanan yang sesuai dengan
harapan masyarakat,” harap Sekda.
Selanjutnya Sekda menghimbau kepada semua pihak
khususnya jajaran kecamatan sebagai garis depan pelayanan yang berhadapan
langsung dengan masyarakat untuk berkomitmen mengoptimalkan PATEN dengan
melaksanakan penguatan peran camat sesuai tupoksinya dan kewenangan untuk
menangani sebagian urusan otonomi dalam kedudukannya sebagai perangkat daerah. “Tingkatkan
terus kualitas SDM aparatur kecamatan dan selalu berpedoman pada aturan yang
berlaku dan transparansi pembiayaan pelayanan,” ajak Sekda.
Sementara itu Kepala Bagian Tata Pemerintahan
Moh.Arifin, SH, MH dalam laporannya mengatakan launching PATEN yang diikuti
oleh sekitar 75 orang terdiri dari unsur SKPD, Camat dan Ketua Paguyuban Kepala
Desa beserta Kepala Desa dan Pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di
Kabupaten Pekalongan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan
dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.Humas
Tags:
Warta Kajen
