Kejadian bermula sekitar pukul 06.00 wib korban pergi ke ladang,dua jam setelah itu istrinya menyusul menggunakan sepeda motor honda beat warna merah nopol G 2690 JT untuk mengirim makanan dan memarkir sepeda motor miliknya di jalan dipinggir ladang masuk desa gumelem.
Lima menit kemudian berniat untuk pulang, ternyata sepeda motor milik korban sudah tidak ada ditempat semula, korban bersama temannya pun langsung melakukan pengejaran sedangkan istri korban melapor ke perangkat desa dan selanjutnya dilaporkan melalu telpon ke polsek terdekat.
Kapolsek pun memerintahkan petugas jaga 2 orang dan kanit reskrim untuk melakukan pencegatan bersama perangkat desa. Akhirnya pelaku atas nama Wagiman Alamat Desa Sumpyuh Wanayasa berhasil ditangkap 4 km dari Tkp.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek petungkriyono untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan sangsi hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Tags:
Warta Kajen