KAJEN – Bupati Pekalongan Drs. H. Amat Antono, M.Si.,
Senin (22/02/2016) secara langsung menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2015 dan Akhir Masa Jabatan Tahun 2011-2016 kepada
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan Dra. Hj.
Hindun, MH. Disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Nunung Sugiantoro, MT., Muspida, Sekda
Dra. Mukaromah Syakoer, MM., para Anggota DPRD, dan para Kepala SKPD se
Kabupaten Pekalongan beserta tamu undangan lain.
Bupati Antono dalam sambutan pengantar menyampaikan
bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2015 secara substansi merupakan evaluasi
capaian kinerja pembangunan tahuan Kabupaten Pekalongan berdasarkan Rencana
Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2015 yang merupakan Peraturan Daerah
Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 – 2016.
Dengan demikian, kata Bupati, kinerja pemerintahan
daerah yang telah dilaksanakan tahun 2015, tidak akan terlepas dari dokumen
perencanaan tersebut yang pada dasarnya adalah sebuah kerangka kerja bersama
untuk mewujudkan Visi Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 – 2016, yakni,
“Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Pekalongan yang Sejahtera dan Bermartabat
Berbasis pada Kearifan Lokal”.
“Penyampaian LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2015 merupakan
rangkaian awal dari pelaporan kinerja pengelolaan APBD tahun 2015, yang insya
Allah akan pula ditindaklanjuti dengan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015, setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa
Keuangan, yang akan disampaikan melalui rapat paripurna tersendiri selambat-lambatnya
6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” ujar Bupati.
Selanjutnya, Bupati menuturkan, berdasarkan struktur
keuangan daerah, APBD Tahun Anggaran 2015 meliputi Pendapatan Daerah, Belanja
Daerah dan Pembiayaan Daerah. Untuk Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp
1.703.894.595.593, sampai dengan akhir tahun anggaran 2015 realisasinya
mencapai Rp 1.697.583.324.014,84 atau 99,63%, dengan rincian realisasi PAD sebesar Rp
251.547.743.333,84 atau 100,40% dari target; realisasi Dana Perimbangan sebesar
Rp 978.154.337.307,00 atau 99,20% dari target; dan realisasi Lain-lain
Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 467.881.243.374,00 atau 100,13% dari
anggaran yang telah ditetapkan.
Sementara itu, untuk Belanja Daerah direncanakan
sebesar Rp 1.841.379.945.436,00, dengan anggaran sebesar Rp 1.606.482.574.205,97
atau 87,24% yang terdiri atas Belanja Tidak Langsung sebesar Rp
1.028.327.851.087,00 atau 91,28% dan Belanja Langsung sebesar Rp
578.154.723.118,97 atau 80,87%.
Sedangkan Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan
dan pengeluaran pembiayaan. Rencana penerimaan pembiayaan sebesar Rp
144.141.874.399,00 dengan realisasi sebesar Rp 144.162.745.749,07 atau 100,01%
yang bersumber dari SiLPA sebesar Rp 144.132.774.399,07; Penerimaan Piutang
Daerah sebesar Rp 18.743.850,00. Selanjutnya untuk realisasi pengeluarannya
mencapai 100% dari rencana pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 6.656.524.458,00.
Dilihat dari kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
terhadap APBD pada tahun 2015 kurang dari 20%, menggambarkan masih tingginya
ketergantungan Kabupaten Pekalongan terhadap anggaran yang berasal dari dana
perimbangan. Sementara dari sisi Belanja Daerah selama tahun 2015 berdasarkan
komparasi antara Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung dengan proporsi
sebesar 61,18% dan 38,82%. “Anggaran Belanja Tidak Langsung yang proporsinya
lebih besar diantaranya dialokasikan untuk kegiatan yang mempunyai sifat
kegiatan non fisik (human development capacity) dan kegiatan fisik (investment)
melalui hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan kepada desa, yang
diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” terang
Bupati.
Belanja daerah yang bisa dialokasikan untuk biaya
program pembangunan, kata Bupati, sangat tergantung pada besarnya penerimaan
daerah setelah dikurangi belanja untuk membiayai beban wajib untuk mendukung
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sisa belanja setelah dikurangi belanja
beban wajib itulah yang dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan
keuangan daerah, untuk membiayai program-program baik dalam rangka peningkatan
pelayanan kepada masyarakat maupun untuk mendorong percepatan laju pembangunan
daerah.
Dihadapan segenap anggota Dewan, Bupati menerangkan
beberapa keberhasilan atas capaian tahun 2015 yang dihitung oleh BPS terutama
pada aspek ekonomi makro daerah. Antara lain PDRB (produk domestik regional
bruto) atau jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi,
berdasarkan harga berlaku mencapai Rp 15,273 trilyun atau meningkat 11,02% dari
tahun sebelumnya yang sebesar Rp 13,757 trilyun; Laju pertumbuhan ekonomi
Kabupaten Pekalongan mencapai 4,92%; Laju inflasi pada tahun 2015 sebesar 3,42%,
angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan laju inflasi pada tahun
2014 yang sebesar 8,32%. Hal ini menunjukkan bahwa selama tahun 2015 kenaikan
harga barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat secara umum
tidak terlalu tinggi.
Pendapatan perkapita masyarakat Kabupaten Pekalongan
memperlihatkan pertumbuhan yang cukup baik, yaitu sebesar 10,19% dari Rp 15,98
juta pada tahun sebelumnya menjadi Rp 17,60 juta; Upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan pekerja juga terus dilakukan melalui perbaikan upah kerja dengan
menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang pada tahun 2015 sebesar Rp 1.271.000,00
lebih tinggi dari angka Kebutuhan Hidup Layak (KLH) yang sebesar Rp 1.258.488,00.
Dan angka kemiskinan sebesar 12,57% turun dari tahun sebelumnya yang sebesar
13,51%.
Selain menyampaikan Pengantar LKPJ TA. 2015, Bupati
juga menyampaikan Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa
Jabatan (AMJ) Tahun 2011-2016 yang merupakan ringkasan laporan tahun-tahun
sebelumnya dan disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“Pencapaian kinerja LKPJ-AMJ ini, merupakan cerminan akumulasi capaian kinerja
yang telah diperoleh sejak tahun anggaran 2011 hingga akhir tahun anggaran
2015. Dan LKPJ-AMJ difokuskan pada capaian kinerja berbasis misi dan indikator
makro pembangunan daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Pekalongan Tahun 2011-2016,” jelas Bupati.
Dalam Pengantar Laporan AMJ, Bupati menyampaikan dalam
tiga bagian materi, yaitu Bagian Petama tentang Visi, Misi dan Pentahapan
Pembangunan; Bagian Kedua Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah; dan Bagian
Ketiga Gambaran Capaian Kinerja Program Pembangunan.
Tags:
Warta Kajen
