Kejadian bermula saat Riswanto Bin Cahyono (40) dan Tirto rejo Bin Tarjuki (34),keduanya beralamat di dukuh petir desa ponolawen kecamatan kesesi ,memergoki Tersangka yaitu Aji subroto Bin Ropi'i (47) alamat desa sampih rt.02/02 kecamatan wonopringgo kabupaten pekalongan, yang baru saja melakukan pencurian burung, kemudian Riswanto dan Tirto melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan tersangka dan kemudian menghubungi polsek kesesi.
Aparat yang dihubungi langsung menuju ke TKP dan mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa satu ekor burung cucak ijo berikut sangkar kayu warna coklat dan sepeda motor suzuki shogun 125 dengan nomor polisi G-6139-CD warna merah.
Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun kurungan penjara.(R-N)
Tags:
Warta Kajen