KAJEN - Guna
mengantisipasi peredaran narkoba ( narkotika dan obat terlarang lainnya),sesuai dengan perintah Presiden RI jokowi untuk
melaksanakan kegiatan operasi pemberantasan sindikat narkoba (bersinar) Polres Pekalongan melaksanakan operasi/ razia
gabungan antara polres pekalongan dengan BNP perwakilan Batang/kendal di
tempat-tempat hiburan malam yang ada di wilayah kabupaten pekalongan.
Razia Gabungan
yang pertama dilaksanakan pada hari rabu tgl 23 maret 2016 mulai pukul
21.00 WIB, tim gabungan melakukan razia di tempat hiburan malam
sepanjang pantura wiradesa, tim memeriksa kafe dan tempat karaoke di
hotel marlin, hotel dian candra dan sebuah kafe di desa bondansari
wiradesa, para pengunjung dan pemandu lagu dilakukan pemeriksaan baik
badan dan tas yang dibawa serta dilaksanakan screening tes urine untuk
mengetahui apakah ada yang mengkonsumsi narkoba, dari beberapa tempat
tersebut tim memeriksa puluhan orang dan tidak menemukan narkoba atau orang yang positif mengkonsumsi narkotika.
Razia gabungan
kembali dilaksanakan pada hari selasa 29 maret 2016 mulai pukul 22.00
WIB, kali ini tim menyisir kafe dan tempat karaoke di wilayah kecamatan
bojong , tim yang dipimpin langsung oleh kasatgas penindakan ops
bersinar sekaligus kasat Narkoba AKP joko Sutopo bersama kepala bagian
penindakan BNNP memeriksa beberapa cafe diantaranya di daerah sampahan
masuk dukuh kampir desa duwet, cafe jeng SRI di ds sumur jomblang bogo,
dan beberapa cafe lain yang ada di daerah tersebut, para pengunjung dan
pemandu lagu diperiksa dan barang yang dibawa serta dilakukan tes urine,
hasilnya telah dilakukan 24 orang yg diperiksa tes urine, namun tidak
ada yang positip terindikasi sebagai pemakai narkoba.
Kegiatan Razia
Gabungan ini dilaksanakan untuk mempersempit peredaran narkotika
terutama di tempat tempat hiburan malam, karena pemberantasan narkoba
harus dilakukan secara menyeluruh baik dari aspek suplay (pemasok/
pengedar/ bandar) maupun aspek demand ( pengguna).
Menurut undang-undang
nomor 35 / 2009 tentang narkotika, pasal 54 -59 yang mengatur tentang
Rehabilitasi bagi pengguna dan merupakan kewajiban bagi negara untuk melakukan
rehabilitasi medik dan rehabilitasi sosial bagi pengguna / pecandu
narkotika,sehingga bisa mengurangi demand atau jumlah pengguna narkotika
serta bisa mengurangi pangsa pasar narkotika di Indonesia.
Tags:
Warta Kajen
