Satpol PP Kota Pekalongan Menyita 40 Liter Ciu Dan Amankan 6 Pemuda

KAJEN -  Satpol PP Kota Pekalongan berhasil menyita sekitar 40 liter minuman keras jenis ciu dari sebuah warung. Selain itu, setidaknya enam pemuda juga diamankan karena kedapatan pesta miras.

Penggrebekan warung itu berdasarkan informasi warga setempat yang resah. Sebab, warung citra yang berada di Jl. Sidomukti Perumahan Panjang Indah Kelurahan Panjang Wetan Kecamatan Pekalongan Utara menjual miras.

Kasi Trantib Satpol PP Kota Pekalongan, Sudarno,mengatakan pihaknya mendapat informasi dari warga Kamis (10/3) sore sekitar pukul 17.30 WIB.

"Saya tiba dilokasi sekitar pukul 17.45 WIB, masih ada warga yang mengantri membeli dan langsung kabur melihat saya,kami berhasil mengamankan 40 liter ciu. Terdiri dari 1 jerigen ciu ukuran 25 liter, 11 kantong plastik siap jual, dan 1 teko ukuran sekitar 1,5 liter," jelasnya.

Tak lama kemudian, pihaknya kembali mendapatkan informasi dari warga, warung Citra kembali menjual miras. Namun, saat dia bersama jajarannya kembali mendatangi lokasi, sudah tidak ditemukan miras-miras tersebut.

"Warung Citra itu sudah sering kami grebek. Namun sanksi dan dendanya ringan sekali, yakni Rp 400ribu. Sehingga tetap jualan sampai sekarang," paparnya.

Sementara itu Kasi Gakda Sapto Widiapsono, mengatakan, selain melakukan penggrebekan penjual miras tersebut, pihaknya juga melakukan razia rutin. Setidaknya ada enam pemuda yang diamankan karena kedapatan sedang pesta miras namun kemudian pemuda-pemuda tersebut sudah dijemput orangtua masing-masing.

Lebih baru Lebih lama