Penggrebekan
warung itu berdasarkan informasi warga setempat yang resah. Sebab, warung citra yang berada di Jl. Sidomukti Perumahan Panjang Indah
Kelurahan Panjang Wetan Kecamatan Pekalongan Utara menjual miras.
Kasi
Trantib Satpol PP Kota Pekalongan, Sudarno,mengatakan pihaknya
mendapat informasi dari warga Kamis (10/3) sore sekitar pukul 17.30 WIB.
"Saya tiba dilokasi sekitar pukul 17.45 WIB, masih ada warga yang mengantri membeli dan langsung kabur melihat saya,kami berhasil mengamankan 40 liter ciu. Terdiri dari 1 jerigen ciu ukuran 25 liter, 11 kantong plastik siap jual, dan 1 teko ukuran sekitar 1,5 liter," jelasnya.
"Saya tiba dilokasi sekitar pukul 17.45 WIB, masih ada warga yang mengantri membeli dan langsung kabur melihat saya,kami berhasil mengamankan 40 liter ciu. Terdiri dari 1 jerigen ciu ukuran 25 liter, 11 kantong plastik siap jual, dan 1 teko ukuran sekitar 1,5 liter," jelasnya.
Tak
lama kemudian, pihaknya kembali mendapatkan informasi dari warga,
warung Citra kembali menjual miras. Namun, saat dia bersama jajarannya
kembali mendatangi lokasi, sudah tidak ditemukan miras-miras tersebut.
"Warung Citra itu sudah sering kami grebek. Namun sanksi dan dendanya ringan sekali, yakni Rp 400ribu. Sehingga tetap jualan sampai sekarang," paparnya.
Sementara
itu Kasi Gakda Sapto Widiapsono, mengatakan, selain melakukan
penggrebekan penjual miras tersebut, pihaknya juga melakukan razia
rutin. Setidaknya ada enam pemuda yang diamankan karena kedapatan sedang
pesta miras namun kemudian pemuda-pemuda tersebut sudah dijemput orangtua masing-masing.
Tags:
Warta Kajen