Kasat Reskrim Polres Pekalongan,AKP Berry ST menjelaskan,Tersangka mengaku memacari A yang saat itu masih duduk dibangku kelas 4 (empat) SD,hubungan antara tersangka dan korban pun sampai melakukan hubungan suami istri beberapa kali.Hingga
perbuatan tersebut di ketahui oleh Nuroso (35) dan Castun (56),castun pun akhirnya menceritakan ke ayah korban.Tersangka yang sudah beristri tersebut pun akhirnya di laporkan ke Polres Pekalongan.
Anggota PPA
sat Reskrim Polres Pekalongan langsung mengadakan penyelidikan dan berhasil mengamankan Tersangka,
setelah dimintai keterangan tersangka mengakui perbuatannya.
Tersangka memenuhi unsur
perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dan dikenai pasal
81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak.
Adapaun barang bukti yang diamankan aparat antara lain satu potong kaos warna merah,satu potong BH warna abu-abu,satu potong celana pendek warna merah muda,satu potong celana dalam warna biru tua,dan satu buah HP merk smarrfren.Perkara tersebut kini ditangani Unit PPA.
AKP Berry ST,Menambahkan pentingnya peranan orang tua dalam melindungi anak-anak dari kejahatan dan pergaulan bebas.(R-N)
AKP Berry ST,Menambahkan pentingnya peranan orang tua dalam melindungi anak-anak dari kejahatan dan pergaulan bebas.(R-N)
Tags:
Warta Kajen