KAJEN - Indikator desa masuk zona merah kemiskinan yaitu dilihat dari jumlah rumah
tangga miskin dan sangat miskin dan dari 285 desa/kelurahan di Kabupaten Pekalongan, sebanyak 46 desa masuk zona merah kemiskinan. Hal ini sesuai hasil pendataan
Program Perlindungan Sosial (PPLS) Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tahun 2011.
"Salah satu indikator desa masuk zona merah dilihat dari jumlah rumah
tangga miskin dan sangat miskin. Setiap kecamatan ada desa yang masuk
zona merahnya, namun jumlahnya bervariatif di 19 kecamatan. Di satu
kecamatan, ada yang satu desa, ada pula yang enam desa," terang Kepala
Bappeda Kabupaten Pekalongan, Bambang Irianto, Senin (18/4).
Sedangkan, dari 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Pekalongan hanya
ada dua kecamatan yang masuk zona merah kemiskinan, yakni Kecamatan
Kandangserang dan Paninggaran. Di Kecamatan Paninggaran, ada dua desa
yang masuk zona merah, yakni Desa Lambanggelun dan Notogiwang,
sedangkan di Kecamatan Kandangserang ada satu desa masuk zona merah,
yakni Desa Gembong.
"Ini data tahun 2011 dan hingga saat ini belum ada
pendataan terbaru," terang Bambang.
Bambang menyatakan, Kabupaten Pekalongan tidak masuk 15 besar
kabupaten/kota termiskin di Jawa Tengah, sehingga tidak termasuk
daerah prioritas pengentasan kemiskinan di Jawa Tengah.
Berdasarkan data BPS tahun 2014, prosentase angka kemiskinan di Kabupaten
Pekalongan 12,57 persen. Angka ini masih dibawah angka kemiskinan di
Jawa Tengah yang sebesar 13,58 persen. Menurutnya, rata-rata penurunan
angka kemiskinan setiap tahunnya berdasarkan data tahun 2008 hingga
2013 di Kabupaten Pekalongan sebesar 1,20 persen. Sedangkan, penurunan
di tingkat provinsi rata-rata 0,91 persen.
"Untuk itu, kami menargetkan hingga tahun 2017 angka kemiskinan di Kabupaten Pekalongan
bisa turun dari 12,57 persen menjadi 9,6 persen," ujar dia.
Dikatakan, upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Pekalongan
dilakukan sinergis di seluruh SKPD yang ada di Kota Santri, sehingga
data kemiskinan itu juga diberikan ke masing-masing SKPD. Diharapkan,
program pengentasan kemiskinan bisa dilakukan secara terpadu di
tiap-tiap SKPD. (R-N)
tangga miskin dan sangat miskin dan dari 285 desa/kelurahan di Kabupaten Pekalongan, sebanyak 46 desa masuk zona merah kemiskinan. Hal ini sesuai hasil pendataan
Program Perlindungan Sosial (PPLS) Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tahun 2011.
"Salah satu indikator desa masuk zona merah dilihat dari jumlah rumah
tangga miskin dan sangat miskin. Setiap kecamatan ada desa yang masuk
zona merahnya, namun jumlahnya bervariatif di 19 kecamatan. Di satu
kecamatan, ada yang satu desa, ada pula yang enam desa," terang Kepala
Bappeda Kabupaten Pekalongan, Bambang Irianto, Senin (18/4).
Sedangkan, dari 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Pekalongan hanya
ada dua kecamatan yang masuk zona merah kemiskinan, yakni Kecamatan
Kandangserang dan Paninggaran. Di Kecamatan Paninggaran, ada dua desa
yang masuk zona merah, yakni Desa Lambanggelun dan Notogiwang,
sedangkan di Kecamatan Kandangserang ada satu desa masuk zona merah,
yakni Desa Gembong.
"Ini data tahun 2011 dan hingga saat ini belum ada
pendataan terbaru," terang Bambang.
Bambang menyatakan, Kabupaten Pekalongan tidak masuk 15 besar
kabupaten/kota termiskin di Jawa Tengah, sehingga tidak termasuk
daerah prioritas pengentasan kemiskinan di Jawa Tengah.
Berdasarkan data BPS tahun 2014, prosentase angka kemiskinan di Kabupaten
Pekalongan 12,57 persen. Angka ini masih dibawah angka kemiskinan di
Jawa Tengah yang sebesar 13,58 persen. Menurutnya, rata-rata penurunan
angka kemiskinan setiap tahunnya berdasarkan data tahun 2008 hingga
2013 di Kabupaten Pekalongan sebesar 1,20 persen. Sedangkan, penurunan
di tingkat provinsi rata-rata 0,91 persen.
"Untuk itu, kami menargetkan hingga tahun 2017 angka kemiskinan di Kabupaten Pekalongan
bisa turun dari 12,57 persen menjadi 9,6 persen," ujar dia.
Dikatakan, upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Pekalongan
dilakukan sinergis di seluruh SKPD yang ada di Kota Santri, sehingga
data kemiskinan itu juga diberikan ke masing-masing SKPD. Diharapkan,
program pengentasan kemiskinan bisa dilakukan secara terpadu di
tiap-tiap SKPD. (R-N)
Tags:
Warta Kajen
