KAJEN
- Penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk peningkatan
kemampuan dan kapasitas guru masih diperlukan aturan hukumnya.
Hal
demikian disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Catur Elmiyati, di
sela-sela kegiatan Konsultasi Publik Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan Guru, yang digelar oleh USAID, di hotel Marlin Wiradesa,
Jumat (1/4).
Menurutnya,
penggunaan dana Bos untuk peningkatan kualitas dan kapasitas guru masih
perlu dicarikan cantolan aturan hukumnya. Sebab, sebaik apa pun program
tanpa ada aturannya bisa menjadi bumerang.
Pernah,
lanjut dia, ada sebuah kasus kepala sekolah memiliki niat baik terhadap
program bantuan siswa miskin, yang diberikan dalam bentuk tabungan,
tapi lantaran tidak aturannya, maka menjadi perma,salahan.
"Jadi
niat baik untuk meningkatkan kemampuan guru melalui dana bos, kalau
tidak ada aturannya bisa menjadi bumerang. Maka harus berhati-hati serta
dicari cantolan aturannya," ungkapnya.
Samsul
Bachri, Komisi D, untuk kaitannya dengan pengembangan guru melalui dana
bos, memang perlu dilakukan. Tapi harus ada aturan yang mengatur hal
tersebut.
Apabila
tidak ada, harus dicarikan solusi bagaimana hal demikian bisa
dilaksanakan. Mungkin bisa menggunakan anggaran daerah.
Tags:
Warta Kajen