Diperlukan Aturan Hukum,Dalam Penggunaan Dana Bos Untuk Peningkatan Kapasitas Guru

KAJEN - Penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk peningkatan kemampuan dan kapasitas guru masih diperlukan aturan hukumnya.

Hal demikian disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Catur Elmiyati, di sela-sela kegiatan Konsultasi Publik Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, yang digelar oleh USAID, di hotel Marlin Wiradesa, Jumat (1/4).

Menurutnya, penggunaan dana Bos untuk peningkatan kualitas dan kapasitas guru masih perlu dicarikan cantolan aturan hukumnya. Sebab, sebaik apa pun program tanpa ada aturannya bisa menjadi bumerang. 

Pernah, lanjut dia, ada sebuah kasus kepala sekolah memiliki niat baik terhadap program bantuan siswa miskin, yang diberikan dalam bentuk tabungan, tapi lantaran tidak aturannya, maka menjadi perma,salahan.

"Jadi niat baik untuk meningkatkan kemampuan guru melalui dana bos, kalau tidak ada aturannya bisa menjadi bumerang. Maka harus berhati-hati serta dicari cantolan aturannya," ungkapnya.

Samsul Bachri, Komisi D, untuk kaitannya dengan pengembangan guru melalui dana bos, memang perlu dilakukan. Tapi harus ada aturan yang mengatur hal tersebut.

Apabila tidak ada, harus dicarikan solusi bagaimana hal demikian bisa dilaksanakan. Mungkin bisa menggunakan anggaran daerah.

Lebih baru Lebih lama