Jadi Kurir Ganja,Seorang Pria Ditangkap

KAJEN - Seorang kurir ganja kemarin berhasil ditangkap aparat Polres Pekalongan,pelaku dibekuk usai mengambil ganja dari pengedarnya.

Kasat Narkoba Polres Pekalongan AKP Djoko Sutopo, mengatakan, pelaku diketahui bernama Dendi Fahrudi, 31, warga Dukuh Tangkil, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Menurutnya, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Informasi dari masyarakat yang kami terima, bahwa Sabtu (2/4) malam sekitar pukul 22.00 WIB, ada seseorang yang membawa narkoba di Desa Paesan, Kecamatan Kedungwuni. Kemudian kami lakukan pengecekan dan ternyata benar. Sehingga kami langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya. 

Lebih lanjut dikatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang dilakukan jajarannya, pihaknya berhasil mengungkap identitas pengedar ganja tersebut. Pengedar tersebut diketahui merupakan warga Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.

"Kami juga sempat melakukan penggrebekan rumah pelaku yakni PD dan KS. Awalnya kami geledah rumahnya tidak menemukan apa-apa. Namun ternyata ada ruang di belakang rumahnya yang baru saja digunakan untuk pesta sabu. Sebab kami temukan bong yang masih hangat. Tapi pelaku kabur semua, kemungkinan sudah tahu kedatangan kami," jelasnya.
  
Sementara itu pelaku Dendi, mengaku, hanya diminta temannya untuk mengambilkan ganja tersebut. Sehingga dia tidak mengetahui apakah ganja tersebut akan dijual kembali atau untuk konsumsi sendiri.

"Saya cuma disuruh ngambilkan saja pak. Upah saya mengambilkan itu Rp 300ribu. Teman saya itu membeli dari teman saya lainnya Rp 650 ribu," ujarnya.

Pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu membenarkan barang haram itu didapatnya dari seorang temannya di Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan. Dia mengaku baru pertama kali menjadi kurir ganja.

"Orang Jenggot itu baru kenal sekitar lima hari, dan saya baru kali ini jadi kurir pak," ujarnya kepada petugas.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja dengan berat sekitar 1 ons ganja kering yang di bungkus dengan kertas minyak warna coklat. Polisi kini masih memburu bandar ganja tersebut. Dendi akan dikenai Pasal 111 ayat ( 1 ) dan/atau pasal 114 ayat ( 1) UUD RI no 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Lebih baru Lebih lama