Kasat
Narkoba Polres Pekalongan AKP Djoko Sutopo, mengatakan, pelaku
diketahui bernama Dendi Fahrudi, 31, warga Dukuh Tangkil, Kecamatan
Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Menurutnya, penangkapan pelaku
berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Informasi
dari masyarakat yang kami terima, bahwa Sabtu (2/4) malam sekitar pukul
22.00 WIB, ada seseorang yang membawa narkoba di Desa Paesan, Kecamatan
Kedungwuni. Kemudian kami lakukan pengecekan dan ternyata benar.
Sehingga kami langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.
Lebih
lanjut dikatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang dilakukan
jajarannya, pihaknya berhasil mengungkap identitas pengedar ganja
tersebut. Pengedar tersebut diketahui merupakan warga Kelurahan Jenggot,
Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
"Kami
juga sempat melakukan penggrebekan rumah pelaku yakni PD dan KS.
Awalnya kami geledah rumahnya tidak menemukan apa-apa. Namun ternyata
ada ruang di belakang rumahnya yang baru saja digunakan untuk pesta
sabu. Sebab kami temukan bong yang masih hangat. Tapi pelaku kabur
semua, kemungkinan sudah tahu kedatangan kami," jelasnya.
Sementara
itu pelaku Dendi, mengaku, hanya diminta temannya untuk mengambilkan
ganja tersebut. Sehingga dia tidak mengetahui apakah ganja tersebut akan
dijual kembali atau untuk konsumsi sendiri.
"Saya
cuma disuruh ngambilkan saja pak. Upah saya mengambilkan itu Rp
300ribu. Teman saya itu membeli dari teman saya lainnya Rp 650 ribu,"
ujarnya.
Pria
yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu membenarkan barang haram
itu didapatnya dari seorang temannya di Kelurahan Jenggot, Kecamatan
Pekalongan Selatan Kota Pekalongan. Dia mengaku baru pertama kali
menjadi kurir ganja.
"Orang Jenggot itu baru kenal sekitar lima hari, dan saya baru kali ini jadi kurir pak," ujarnya kepada petugas.
Tags:
Warta Kajen