"Setelah
kami mengadakan rapat dengan sejumlah stake holder, di Aula
Dishubkominfo, penurunan tarif angkutan disepekati sebesar tiga persen
dari tarif sebelumnya," kata, Kepala Bidang Lalu lintas dan Angkutan
Jalan pada Dishubkominfo Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro, Kamis
(7/4).
Sebelum
rapat digelar sebagai bahan pertimbangan untuk bahan rapat penurunan
tarif angkutan Dishubkominfo Kabupaten Pekalongan mengadakan survei
terhadap komponen biaya kendaraan khususnya suku cadang, dan sebagainya.
Hasil
survei, suku cadang kendaraan tidak mengalami penurunan harga. Maka,
lanjut dia, hasil perhitungan tarif baru adalah turun tiga persen dari
tarif sebelumnya.
"Peserta
rapat menyetujui hasil perhitungan ini dan akan ditindak lanjuti dengan
pengusulan untuk dibuatkan SK Bupati Tentang Penetapan tarif. Kemudian
disosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya.
Disebutkan,
tarif angkutan desa sebelum mengalami penurunan untuk tarif batas atas
Rp 265 per penumpang per kilometer, tarif batas bawah Rp 188 per
penumpang per kilometer.
Setelah
mengalami penurunan berdasarkan kesepakatan rapat, tarif angkutan desa
untuk tarif batas atas Rp 258 per penumpang per kilometer untuk tarif
batas bawah Rp 183 per penumpang per kilometer.
Tags:
Warta Kajen