Berdasarkan Hasil Penghitungan,Tarif Angkutan Umum Turun 3%

KAJEN - Dishubkominfo Kabupaten Pekalongan mengadakan rapat bersama para pemangku kepentingan mengenai tarif angkutan. Seperti Bagian Hukum, Perekonomian, Organda dan Paguyuban Angkutan.Untuk menetapkan tarif angkutan menyusul turunnya harga BBM,Kamis (7/4)

"Setelah kami mengadakan rapat dengan sejumlah stake holder, di Aula Dishubkominfo, penurunan tarif angkutan disepekati sebesar tiga persen dari tarif sebelumnya," kata, Kepala Bidang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pada Dishubkominfo Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro, Kamis (7/4).

Sebelum rapat digelar sebagai bahan pertimbangan untuk bahan rapat penurunan tarif angkutan Dishubkominfo Kabupaten Pekalongan mengadakan survei terhadap komponen biaya kendaraan khususnya suku cadang, dan sebagainya.

Hasil survei, suku cadang kendaraan tidak mengalami penurunan harga. Maka, lanjut dia, hasil perhitungan tarif baru adalah turun tiga persen dari tarif sebelumnya.

"Peserta rapat menyetujui hasil perhitungan ini dan akan ditindak lanjuti dengan pengusulan untuk dibuatkan SK Bupati Tentang Penetapan tarif. Kemudian disosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya.

Disebutkan, tarif angkutan desa sebelum mengalami penurunan untuk tarif batas atas Rp 265 per penumpang per kilometer, tarif batas bawah Rp 188 per penumpang per kilometer.

Setelah mengalami penurunan berdasarkan kesepakatan rapat, tarif angkutan desa untuk tarif batas atas Rp 258 per penumpang per kilometer untuk tarif batas bawah Rp 183 per penumpang per kilometer.

Lebih baru Lebih lama