KAJEN - Seorang Residivis yang sudah 5 kali bolak balik penjara Muhamad Arfan alias Apang (23) alamat desa wonoyoso Gg.3 Kecamatan buaran kabupaten pekalongan kembali ditangkap aparat Polres pekalongan bersama rekannya yang juga seorang residivis 3 bulan penjara Muhammad Akhsanuddin alias dakocan (16) alamat desa wonoyoso Gg.1 kecamatan buaran kabupaten pekalongan karena mencuri sebuah sepeda motor.
Kronologis kejadian pada hari jum'at tgl 27 mei 2016 sekira pukul 06.00 wib Korban Wi maulana bin solhan (33) alamat bligo rt. 12 rw. 04 kecamatan Buaran kabupaten pekalongan mengeluarkan spm mio dari dalam rumah kontrakannya di Capgawen utara rt 01 rw 04 kel kdw timur kec. kedungwuni kab.pekalongan dan diparkir dihalaman. setelah spm diparkir diluar kemudian korban masuk kedalam rumah untuk mengambil helm namun pada saat korban keluar lagi sepeda motor miliknya sudah hilang.
Adapaun barang bukti yang berhasil diamanakan oleh Aparat Polres Pekalongan yaitu 1 unit sepeda motor yamaha mio G warna hitam nopol. G 5128 AH,sebuah dompet hitam berisi uang Rp. 350 rb (uang sisa hasil pencurian, milik korban yang sebelumnya sejumlah Rp. 800 rb), serta sebuah Kunci T.
Kronologis kejadian pada hari jum'at tgl 27 mei 2016 sekira pukul 06.00 wib Korban Wi maulana bin solhan (33) alamat bligo rt. 12 rw. 04 kecamatan Buaran kabupaten pekalongan mengeluarkan spm mio dari dalam rumah kontrakannya di Capgawen utara rt 01 rw 04 kel kdw timur kec. kedungwuni kab.pekalongan dan diparkir dihalaman. setelah spm diparkir diluar kemudian korban masuk kedalam rumah untuk mengambil helm namun pada saat korban keluar lagi sepeda motor miliknya sudah hilang.
Adapaun barang bukti yang berhasil diamanakan oleh Aparat Polres Pekalongan yaitu 1 unit sepeda motor yamaha mio G warna hitam nopol. G 5128 AH,sebuah dompet hitam berisi uang Rp. 350 rb (uang sisa hasil pencurian, milik korban yang sebelumnya sejumlah Rp. 800 rb), serta sebuah Kunci T.
Tags:
Warta Kajen