Pengedar Narkoba Dibekuk Aparat Sat Narkoba Polres Pekalongan



KAJEN - Sat Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga menyimpan dan mengedarkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu,sekitar pukul 19.30 wib,Kamis (26/5).

Ditemui ditempat terpisah menurut Kapolres Pekalongan AKBP Roy Ardhya Candra, SIK melalui Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP Aries Tri H, SH membenarkan bahwa Polres Pekalongan melalui Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Wahuri 20 tahun warga desa Karanggeneng Kecamatan kandangserang kabupaten Pekalongan yang diduga menyimpan dan mengedarkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu. 

Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP Aries Tri H, SH menjelaskan kronologi penangkapan bahwa Pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2016 sekira pukul 18.00 wib petugas dari Sat Res Narkoba Polres Pekalongan mendapat info dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi IBC Wiradesa Kab. Pekalongan ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dan diduga hendak bertransaksi, setelah melakukan penyelidikan petugas melihat ada seorang laki-laki yang perilakunya agak mencurigakan  berada dihalaman parkir Hotel Bata merah kec. Wiradesa Kab. Pekalongan, kemudian setelah di dekati oleh petugas seorang laki-laki tersebut melarikan diri selanjutnya dilakukan penangkapan, kemudian tersangka diperintahkan oleh petugas untuk mengeluarkan barang-barang di saku celana yang dikenakannya, dan dari saku celana jeans warna hitam terlapor kedapatan menyimpan 1 (satu) bubuk Kristal warna putih yang terbungkus plastik klip transparan dan dimasukkan di dalam bekas bungkus rokok sampoerna mild warna merah yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pekalongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP Aries Tri H menambahkan bahwa tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan / atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Lebih baru Lebih lama