Ditemui ditempat terpisah menurut Kapolres Pekalongan AKBP
Roy Ardhya Candra, SIK melalui Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP
Aries Tri H, SH membenarkan bahwa Polres Pekalongan melalui Sat Res Narkoba
berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Wahuri 20 tahun warga desa
Karanggeneng Kecamatan kandangserang kabupaten Pekalongan yang diduga menyimpan
dan mengedarkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP Aries Tri H, SH
menjelaskan kronologi penangkapan bahwa Pada
hari Kamis tanggal 26 Mei 2016 sekira pukul 18.00 wib petugas dari Sat Res
Narkoba Polres Pekalongan mendapat info dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi
IBC Wiradesa Kab. Pekalongan ada seseorang yang membawa narkotika jenis
sabu-sabu dan diduga hendak bertransaksi, setelah melakukan penyelidikan
petugas melihat ada seorang laki-laki yang perilakunya agak mencurigakan berada dihalaman parkir Hotel Bata merah kec.
Wiradesa Kab. Pekalongan, kemudian setelah di dekati oleh petugas seorang
laki-laki tersebut melarikan diri selanjutnya dilakukan penangkapan, kemudian tersangka
diperintahkan oleh petugas untuk mengeluarkan barang-barang di saku celana yang
dikenakannya, dan dari saku celana jeans warna hitam terlapor kedapatan
menyimpan 1 (satu) bubuk Kristal warna putih yang terbungkus plastik klip
transparan dan dimasukkan di dalam bekas bungkus rokok sampoerna mild warna
merah yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya tersangka beserta
barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pekalongan guna dilakukan
penyidikan lebih lanjut.
Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP Aries Tri H menambahkan
bahwa tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan / atau Pasal 112
ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tags:
Warta Kajen