KAJEN – Bupati Pekalongan H. Asip Kholbihi, SH, MSi menghimbau para Kepala
Desa/Kepala Kelurahan di lingkungan Pemkab. Pekalongan yang tergabung dalam
Persatuan “Bahurekso” Kabupaten Pekalongan untuk semakin memantapkan
koordinasi dan kebersamaan serta peningkatan kinerja pelayanan yang lebih baik demi
mewujudkan kehidupan masyarakat Kabupaten Pekalongan yang lebih sejahtera,
mandiri, berkemampuan dan berdaya saing tinggi.
Hal tersebut
disampaikan Bupati dihadapan FKPD Kabupaten Pekalongan, Sekda beserta
jajarannya dan 272 Kepala Desa/Kelurahan se Kabupaten Pekalongan dalam acara
Halal Bi Halal Persatuan Bahurekso Kabupaten Pekalongan yang digelar di Pendopo
Rumah Dinas Bupati Pekalongan di Kajen Rabu kemarin (27/7).
Lebih lanjut
Bupati juga mengajak seluruh Kades sebagai administratur dan manager di desa
masing-masing untuk selalu meningkatkan kemampuan managerialnya. Karena menurut
Asip, Kades yang kuat adalah Kades yang mempunyai kemampuan untuk merencanakan,
mengorganisasi, mengatur sumber daya dan potensi yang dimiliki serta mampu
mengarahkan seluruh potensi dan sumber daya tersebut agar lebih bermanfaat dan
berdaya guna. “Dalam sistem negara yang sudah modern seperti saat ini, Kades dituntut
harus mampu mengontrol dan mengevaluasi apa yang telah dilakukan dan apa yang
harus dilakukan kedepan,” jelas Asip.
Terkait dengan
pengelolaan dana desa yang sudah tersentralisasi pada kewenangan Kades sehingga
menjadi sorotan, Bupati menyampaikan beberapa langkah preventif dan kuratif
yang harus dilakukan. Diantaranya yang pertama dengan menguatkan kelembagaan
pengelolaan Keuangan Desa. “Perbanyak lagi Sosialisasi Undang-undang, Workshop
dan penguatan-penguatan dalam bentuk lain,” tambah Asip.
Tak lupa Asip
berpesan agar para Kades bekerja keras dan bersungguh-sungguh dalam
melaksanakan pembangunan karena tingginya harapan masyarakat terhadap
pembangunan di desanya. “Jalankan amanat Undang-Undang. Sepanjang kita sudah
melakukan pengelolaan keuangan desa sesuai aturan yang berlaku, maka jangan takut
karena pihak yang berwenang akan melakukan fungsi pengawalan dan pengawasan
sebagai jaminan terselenggaranya penyelenggaraan keuangan desa secara baik dan
maksimal serta bertanggungjawab sesuai undang-undang,” jelas Asip.
Pada
kesempatan tersebut Asip menyampaikan hasil evaluasi nasional tentang
penggunaan dana desa menunjukkan bahwa sebagian besar dana desa digunakan untuk
pembangunan fisik, dan sebagian kecil yang digunakan untuk kegiatan pemberdayaan
masyarakat. “Kedepan, Bahurekso harus melakukan kajian. Pembangunan fisik itu
terukur, indikator dan targetnya harus jelas. Selesaikan pembangunan fisik
dalam 2 tahun, selanjutnya pada tahun ke 3, 4 dan 5 kita geser pada pembangunan
yang bersifat pemberdayaan yang tentunya tetap terikat pada aturan main,”
tambahnya.
Tags:
Warta Kajen
