KAJEN - Permainan Pokemon Go resmi dilarang oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan,permainan
berbasis Augmented Reality dengan menggunakan teknologi positioning GPS ini dilarang dimainkan di lingkungan Pemerintahan.
Hal tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara & Reformasi Birokrasi No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20
Juli 2016 tentang permainan pokemon go untuk tidak dimainkan
dilingkungan instansi Pemerintah.
Sekretaris
Daerah Kabupaten Pekalongan, Mukaromah Syakoer, juga sudah melanjutkan
surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi ke sejumlah Kepala dinas dan UPTD untuk melarang para
pegawainya bermain pokemon go di lingkungan Pemerintahan terlebih dalam
jam kerja.
"Jika
memang ada pegawai pemerintahan yang bermain game tersebut di
lingkungan pemerintahan dan masih dalam jam kerja akan langsung saya
tindak, untuk sangsinya menurut undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Game tersebut dimungkinkan bisa untuk
melakukan pengintaian seperti maping di wilayah tertentu yang tidak
dapat dijangkau oleh google maps.
"Kita
hanya menjalankan surat edaran menteri, karena dalam surat edaran ini
menyebutkan bahwa sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi
timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan
instalansi pemerintah, serta menjaga produktivitas dan disiplin aturan
sipil negara," tambahnya.
Mukaromah
menambahkan, jika surat edaran yang ditandangaani langsung oleh Menteri
Yuddy ini memang tak menyebut secara langsung larangan bermain Game
Pokemon GO. Dalam suratnya ini hanya mencantumkan tentang larangan
permainan game virtual berbasis GPS. Seperti diketahui bahwa Game
Pokemon GO adalah termasuk jenis game virtual berbasis GPS.
"Surat
edaran tersebut secara lengkap ditujukan kepada para Menteri Kabinet
Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para
pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan
LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia, serta tembusan
Surat Menteri PANRB ini disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden,"
terangnya.
Tags:
Warta Kajen